NAWACITAPOST.COM - Tim Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi (Humas, RB dan TI) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Manajemen Pemberitaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.
Pelaksanaan monev SPBE ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (13/12) yang terfokus pada penerapan Manajamen RIsiko (MR) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sementara monev Manajemen Pemberitaan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan peliputan dan publikasi pemberitaan mempedomani Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) No M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari hasil monev tersebut pada aspek SPBE, Tim Humas RB dan TI Kanwil mengungkapkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pada masing-masing UPT tidak terlepas dari risiko yang terjadi setiap saat. RIsiko tersebut tentunya bisa dimitigasi dengan melakukan pemantauan serta penyusunan dokumen terkait penanganan manajemen risiko tersebut.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Malam Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76
Untuk itu, Tim Humas RB dan TI Kanwil kembali mengingatkan agar penyusunan dokumen MR SPBE tersebut harus sesuai dengan besaran risiko yang ada pada masing-masing UPT.
“Untuk memudahkan penyusunan dokumen, disarankan untuk mempedomani pengisian formulir MR SPBE sesuai arahan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terutama Formulir 1.0 (Pakta Integritas), Formulir 2.0 (Konteks Risiko), Formulir 3.0 (Penilaian Risiko), Formulir 4.0 (Rencana Penanganan Risiko), dan Formulir 5.0 (Laporan Pemantauan Risiko). Serta laporan Evaluasi Penerapan MR SPBE,” jelasnya sambil memberi saran.
Sementara hasil monev pada aspek Manajemen Pemberitaan, Tim Humas RB dan TI Kanwil mengapresiasi bahwa masing-masing UPT telah melaksanakan peliputan dan penulisan berita dengan baik untuk dipublikasikan ke masyarakat luas. Hanya saja untuk publikasi masih menggunakan media lokal yang sebagian besar tidak terverifikasi Dewan Pers dan tidak masuk dalam indeks Search Engone Optimization (SEO).
Untuk itu, Tim Humas RB dan TI Kanwil menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak Kanwil untuk memudahkan menyebarkan publikasi ke media terverfikasi dan masuk indeks SEO tersebut.
Selain itu, Tim Kanwil juga meminta kepada masing-masing UPT untuk membuat narasi pemberitaan dari berbagai sudut pandang, mengingat di UPT terdapat cerita menarik yang bisa dimuat ke dalam berita terkait pembinaan warga binaan.
Baca Juga: Stafsus Menkum Adam Muhammad Motivasi Peserta CPNS Kemenkumham Sulsel
Hal ini penting guna menciptakan glorifikasi pemberitaan positif UPT tersebut. Namun demikian, dalam penulisan berita tersebut harus berpedoman pada 5W + 1H (Who, What, When, Where, Why, dan How) serta minimal 3 (tiga) paragraf.
“Setiap berita yang tayang di media online, disarankan untuk dimuat juga ke dalam website dan kanal media sosial. Setiap berita yang dimuat juga bisa dikemas dalam format konten baik videografis maupun infografis guna menarik perhatian pembaca,” ungkapnya.
Tim Humas RB dan TI Kanwil juga mengapresiasi bahwa pembuatan konten di dua Satuan Kerja ini telah mempedomani aturan publikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.