NAWACITAPOST.COM - Artis peran Tamara Bleszynski bersama Ryszard Bleszynski telah menjalani sidang agenda mediasi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sidang Mediasi ini terkait kasus gugagan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi.
Setelah menjalani proses mediasi, tapi mediasi untuk damai akhirnya gagal karena kedua belah pihak Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski tak menemukan jalan tengah.
Ryszard Bleszynski selaku penggugat tetap pada pendiriannya yang menggugat saudara kandungnya, Tamara Bleszynski terkait pengobatan mendiang ayahnya pada tahun 2001 silam sebesar 34 milliar.
"Mediasi dinyatakan gagal karena pihak penggugat meminta Tamara berkewajiban untuk membayar kurang lebih 4x lipat dari kewajiban Tamara yang ditandatangani," kata Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski, Senin (10/4/2023).
Padahal, Tamara Bleszynski telah beriktikad baik untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 800 juta. Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuannya.
Tapi, biaya pengobatan mendiang ayahnya sebesar USD 103.000 yang sudah disepakati oleh keduanya, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.
Namun, pihak Ryszard Bleszynski tetap meminta bunga untuk membayar hutangnya yang mencapai 4 milliar rupiah.
"Biaya pengobatannya itu USD 103.000, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar," kata Djohansyah
"Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD 103.000, sekitar kurang lebih Rp 800 juta. Tapi penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi Mba Tamara keberatan," paparnya.
Dengan begitu, Tamara Bleszynski merasa terkejut karena tak menyangka kalau jalan pikiran kakaknya yang dinilai sangat kejam soal itung itungan biaya dengan bunga.
"Saya kaget ya, jadi saya mungkin butuh banyak mendekatkan diri kepada-Nya untuk bisa memahami kok arah pikiran kakak saya seperti itu," ungkap Tamara Bleszynski.
Dalam perkara ini, Tamara Bleszynski digugat wanprestasi oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut telah dilayangkan dengan pada Rabu, 18 Januari 2023 silam dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. (****)