NAWACITAPOST.COM - KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi penerimaan uang. Usai jadi tersangka, KPK langsung melakukan penggeledahan rumah eks pejabat Dirtjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur di Gedung KPK. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Asep kepada awak media di gedung KPK, hari ini.
Asep mengatakan bahwa penggeledahan telah dilakukan pada Senin 27 Maret 2023 di rumah Rafael di kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditanya soal penggeledahan, Asep tak menjelaskan secara signifikan terkait barang mewah yang ditemukan pihak penyidik di rumahnya.
"Pada saatnya akan kita hadirkan disini, harap bersabar, nanti terlihat sendiri barangnya," papar Asep.
Pada kasus Rafael Alun Trisambodo ini tersangka diduga melakukan gartifikasi karena ada transaksi hingga puluhan miliar rupiah.
Pasalnya, ada temuan safe deposit box Rafael Alun Trisambodo yang berisi uang puluhan milliar menjadi pintu masuk KPK untuk menguut gratifikasi.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya," katanya.
"Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," ujar Asep. (****)