hukum

Ibadah di Mapolresta Lampung, Gereja GPIN Apresiasi Kepolisian

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:03 WIB
Ibadah GPIN Bandar Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (12/3/2023). Foto Ist.

 

Lampung, NAWACITAPOST.COM - Ditangkap dan ditahannya Ketua RT bernama Wawan yang secara paksa membubarkan ibadah jemaat GKKD Bandar Lampung, pada Minggu 19 Februari 2023 oleh Polda Lampung, pada Kamis 16 Maret 2023, turut diapresiasi Majelis Jemaat Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Way kandis Bandar Lampung, demikian pernyataan resmi dari GPIN Filadelfia Lampung, yang diterima nawacitapost.com, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga : 5 Tahun Penjara Buat Ketua RT (Wawan) yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung


Efek positif dari hal tersebut, GPIN Filadelfi, juga memberikan apreasiasi kepada Polres Bandar Lampung, yang telah memfasilitasi tempat ibadah/kebaktian sementara di aula Mapolres Bandar Lampung sejak Minggu 12 Maret 2023. Kami tidak menyangka perhatian ini bisa diberikan kepada kami, dalam kondisi bingung karena ketidakjelasan tempat ibadah, Kapolresta memberi atensi yang luar biasa, ungkap Sekretaris Majelis GPIN Filadelfia Gede Adi Jaya, SE kepada media ini.

"Kami berharap kiranya sampai batas waktu kami memiliki tempat ibadah yang tetap, Pak Kopolresta Kombes Ino Haryanto dapat izinkan kami pakai Aula Polresta Bandar Lampung," jelas Gede.

-
Pemimpin Ibadah dari GPIN Bandar Lampung, saat berkhotbah di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (12/3/2023). Foto Ist.

Terkait permohonan izin sementara penggunaan Rumah Pendeta atau Pastori, yang selama ini kami gunakan di RT.06 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng, kami sudah ajukan surat kepada Walikota Bandar Lampung melalui Lurah Way Kandis, sudah dua kali kami bersurat dan sangat berharap akan ada respon dan perhatian Walikota dalam waktu dekat ini.

Tags

Terkini