hukum

DPO Atas Nama Marlany Siek Alias Mey Ditangkap Polsek Tanah Abang, Ketua Moeldoko Center Icha : Hukum Harus Ditegakan

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:35 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - "Saya mengapresiasi langkah aparat kepolisian dari proses awal sampai akhir, terutama Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar yang baru menjabat," jelas Ketua Moeldoko Center Trisya Suherman biasa disapa Icha, dalam keterangannya kepada media, Senin (6/2/2023).

Baca Juga : Media Nawacita Indonesia Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibu Mertua Moeldoko


"Kapolsek langsung menangani perkara ini, enggak lebih dari 1x24 jam sejak menjabat tersangka sudah dapat diamankan," kata Icha.

Maslany Siek alias Mei ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, saat hendak berangkat ke Surabaya.

Kamis (2/3/2023) tim polsek Tanah Abang berhasil melakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka."

"Kami amankan di Polsek Tanah Abang, kemudian pada Jumat kami melakukan penyerahan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran," ujar Kompol Patar dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Mei diduga melakukan penganiayaan terhadap Icha, pada Juni 2022, dan diperkuat dengan berkasnya yang sudah P21 pada Agustus 2022.

Karena tidak ada itikad baik dari Mei, November 2022 diterbitkan DPO atas nama Marlany Siek alias Mei, dengan nomor surat DPO/14/XI/2022/SEKTRO TA.

"Terhadap kasus ini saya sebelumnya membuat surat perintah pencarian terhadap terlapor dengan inisial MS. Tim yang saya beri surat perintah itu enam orang, dua di antaranya polwan, karena terduga atau terlapornya adalah perempuan," ucap Kompol Patar.

Hal yang dilakukan Kompol Patar, saat pertama kali menjabat Kapolsek Tanah Abang, meminta laporan terhadap sejumlah berkas laporan kepolisian (LP) yang selama ini mungkin mengalami kendala, salah satunya LP di Juni 2022, dengan pelapor inisial TS/351.

Icha mengapresiasi, langkah tegas yang dilakukan Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar beserta tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kasubnit 2 Reskrim Ipda Anton Wibowo.

Kemudian, Kasubnit 5 Reskrim Ipda I Wayan M.A, anggota subnit 2 Reskrim Aipda Ismail, Aiptu Muslikah (polwan) dan Aiptu Titin Triyanti (polwan).

Yang jelas, Icha walaupun sebagai Ketua Moeldoko Center, tetap mengedepankan langkah hukum terhadap kasus yang menimpanya, dengan tindak bertindak diluar hukum.

Jadi, upaya Icha juga mengutamakan persoalan penganiayaan terhadap dirinya, dengan langkah hukum juga, patut diapresiasi.

Tags

Terkini