hukum

Kajari Rohul JPU Di Sidang Dipimpin Ketua PN Pasirpengaraian

Selasa, 28 Februari 2023 | 18:03 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Rokan Hulu (Kajari) Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian yang berada di wilayah komplek Kantor Pemerintah Daerah ( Pemda) setempat Selasa (28/2/2023).
-

Pada sidang tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko bersama Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Nurul Anissa, S.H terkait Perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan atas nama Terdakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman.

Sedangkan Majelis Hakim pada PN Pasirpengaraian yang memimpin Sidang dalam perkara tersebut yakni langsung
Ketua PN menjadi Ketua Majelis Rony Suata, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H., M.K.n. dan
Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

"Agenda Sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi karena Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi," kata Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH diterima nawacitapost.com

Ari Supandi menjelaskan, pada kasus yang disidang terdakwa bernama
Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman.

Dakwaan JPU dengan subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Sedangkan Saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suhitno dan Surtini.

"Sidang perkara tersebut dilakukan secara off line berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi," pungkasnya.

Editor Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini