Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana Ferdy Sambo, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Atas putusan tersebut, penasehat hukum Ferdy Sambo akan melakukan banding.
Atas putusan hukuman mati, timbul pendapat pro dan kontar. PGI melalui pernyataan resmi yang diterima nawacitapost.com secara tertulis, belum lama berselang.
Walaupun Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana, namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan, tegas Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom
Menurut Pdt. Gomar, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati, dan UUD 1945 Pasal 28 ayat 1.
“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba, ujarnya.
Pendapat Gomar itu, diperkuat oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa vonis hukuman mati tidak memberi efek jera maupun mengurangi kejahatan. Ia mengacu pada penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di tahun 1998 dan 2005.
Senada dengan hal tersebut, pemerhati sosial kemasyarakatan Otoli Zebua, ketika ditemui nawacitapost.com, Jumat (17/2/2023) mengatakan setuju dengan sikap PGI bahwa hukumam mati perlu dipertimbangkan oleh negara untuk tidak diberlakukan lagi di Indonesia. Alasannya, karena yang berhak mencabut hidup seseorang hanya Tuhan sebagai sumber kehidupan, tandasnya.
Sementara yang pro hukuman mati. Dalam situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hukuman mati dalam Islam masuk dalam kategori qishash. Dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2020 lalu, hukuman mati pun menjadi bahasan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah.
Bahkan di Muktamar ke-33 NU, dijelaskan hukuman mati merupakan butki dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan. Sanksi tersebut dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama.
Berpijak dari hal keputusan tersebut, NU mengatakan hukum hukuman mati seperti dialami Ferdy Sambo dalam Islam tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Justru sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang. Pandangan tersebut didasarkan pada argumen al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur.
Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, apa yang diputuskan Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo sudah tepat.
Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Walaupun ada KUHP baru di pasal 100 bahwa hakim dapat menatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Namun, KUHP baru itu berlaku pada 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan. Jadi, apakah hukuman mati kepada Sambo menggunakan KUHP lama atau KUHP baru? Disinilah timbul pendapat hukum yang berbeda.