NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Labuan Bajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian dengan melaksanakan deportasi seorang warga negara Malaysia dengan inisial ATHT, setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi ini dilakukan pada tanggal 5 Desember 2024 setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan pesawat AirAsia AK379.
ATHT, yang berusia 62 tahun terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Ayat 3, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pihak Imigrasi memutuskan untuk mengambil langkah tegas berupa deportasi.
Proses deportasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan beserta staf seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Deportasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan,” ujar Argayuna dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Sinergitas Pengawasan Orang Asing Imigrasi Mataram Dengan Imigrasi Labuan Bajo
Deportasi ini dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan dilakukan secara lancar tanpa adanya insiden yang berarti. Setelah proses pemeriksaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ATHT dipastikan telah meninggalkan Indonesia dan akan dikawal kembali ke negara asalnya, Malaysia.
Sementara itu ditemui secara terpisah Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian adalah hal yang sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik bagi warga negara Indonesia maupun para wisatawan asing.
“Kedepannya, pihak imigrasi berharap agar semua warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.” tutup Jaya Mahendra