Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan, Kanwil Kemenkumham Jabar mengikuti kegiatan koordinasi penyusunan Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Jumat, (9/12/2022).
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Tingkatkan Antisipasi dan Prevensi Terhadap Bencana Melalui Penguatan dan Pengarahan
Kegiatan ini diikuti oleh Kepegawaian BPHN (Pimpinan Rapat), Kepegawaian Unit Eselon I, Perwakilan Biro Kepegawaian, Perwakilan Biro Perencanaan, Pengelola Kepegawaian Kanwil seluruh Indonesia, Perwakilan dari pengelola JDIH Kantor Wilayah. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widya Oesman, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil, Yana Rubiyana, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan, Analis Kelembagaan Biro Perencanaan, Indri Diki Dewantara, Analis Kepegawaian Muda Biro Kepegawaian, Prita Indrianingsih, dan seluruh perwakilan Kantor Wilayah se-Indonesia.
Widya menyampaikan bahwa “Sampai dengan saat ini keberadaan pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM belum merata jumlahnya apabila disandingkan dengan jumlah satker Kementerian Hukum dan HAM”. Beberapa Kantor Wilayah seperti Jawa Barat dan banyak Kantor Wilayah lainnya masih belum memiliki pustakawan, oleh karena itu melalui kegiatan zoom Koordinasi Penyusunan Jabatan Fungsional Pustakawan ini dapat mendorong kepegawaian di seluruh Kantor Wilayah untuk mengajukan kebutuhan formasi melalui Analisis Jabatan serta Analisa kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pustakawan.
Yana pada kesempatannya menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan di Kantor Wilayah memang dibutuhkan karena di Kantor Wilayah memiliki perpustakaan hukum, namun sejak dilakukan sosialisasi pengisian Anjab dan ABK sebelumnya sampai dengan saat ini belum ada pengajuan terkait pustakawan ini, namun melalui kegiatan ini Kepegawaian Kanwil Jabar akan berkoordinasi lebih lanjut dengan bidang teknis yang membutuhkan keberadaan pustakawan ini, sehingga minimal ada 1 (satu) orang pustakawan yang akan mengoptimalkan peran keberadaan perpustakaan hukum di Kantor Wilayah Jawa Barat.
Zaki turut berpendapat bahwa urgensi keberadaan pustakawan di Kantor Wilayah Jawa Barat untuk mendukung program JDIH memang menjadi hal yang sangat prioritas. Jumlah anggota JDIH dengan seluruh perpustakaan hukum nya ada 93 anggota, dengan 28 Pemerintah Daerah dan 28 Sekretariat DPRD dan sisanya perguruan tinggi yang tentunya menjadi kewajiban kanwil dan pemprov untuk membina sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Tugas pustakawan dan analis hukum lah yang harus melakukan pengecekan dan pembinaan anggota tersebut secara berkala setiap tahunnya.