Poso, NAWACITAPOST.COM – Rutan Poso Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar penyuluhan layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (09/12/2022).
Baca Juga : Gelar Audiensi Dengan WBP, Kepala Rutan Poso Pastikan Layanan Terbaik
Kegiatan yang digelar di Aula Kunjungan Rutan Poso tersebut bekerjasama sama dengan (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Poso Tentena. Sebanyak 29 orang WBP mengikuti kegiatan tersebut. Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo dalam sambutannya mmenyampaikan terimakasih kepada Posbakumadin Poso Tentena dan harapan kepada WBP khususnya tahanan Rutan Poso dapat memperoleh bantuan hukum pendampingan dalam persidangan.
"Kami sangat berterimakasih atas kehadiran rekan-rekan dari Posbakumadin Poso Tentena di Rutan Poso untuk kebaikan WBP kita khususnya tahanan," ujar Agung Sulistyo.
-
Dikutip dari posbakumadin.com, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Budiman Baginda Sagala selaku Ketua Posbakumadin Poso Tentena dan narasumber dalam penyuluhan tersebut menyampaikan bahwa Posbakumadin hadir untuk memberikan bantuan hukum baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi.
-
Usai pelaksanaan penyuluhan, Kepala Rutan Poso bersama Ketua Posbakumadin Poso Tentena melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) tentang layanan bantuan hukum bagi WBP Rutan Poso.
(Humas Rutan Poso)