hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Biro Kepegawaian Laksanakan Supervisi dan Internalisasi Penegakan Disiplin serta Kinerja Pegawai

Rabu, 23 November 2022 | 20:36 WIB
Kegiatan Supervisi dan Internalisasi Penegakan Disiplin serta Kinerja Pegawai

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai pada Rabu (23/11/2022). Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa  Penegakan disiplin pegawai, Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, Prosedur upaya adminisratif dan Pengelolaan kinerja pegawai.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Kerja Studi Tiru oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Soepomo tersebut diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili oleh Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Jabar Yana Rubiana. “Pada Kegiatan hari ini juga akan dilaksanakan penyusunan sasaran kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengeloaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana kita ketahui peraturan yang mengatur tentang penilaian kinerja PNS mengalami beberapa kali perubahan, hal ini tentu berpengaruh pada penyusunan sasaran kinerja yang akan dilaksanakan.” dalam sambutan Kakanwil.

-


Kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jawa Barat ini kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi yang dimoderatori oleh Fahmi Aji Wibowo dengan dua Narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yaitu Riesyana Nelwandhanie & Reski Sri Ayu.

Riesyana menyampaikan mengenai Penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

-


Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Reski Sri mengenai Prosedur upaya adminisratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara serta Pengelolaan kinerja pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung penyusunan SKP oleh peserta dari UPT yang menghadiri kegiatan tersebut dengan dibimbing oleh tim dari Biro Kepegawaian.

Tags

Terkini