hukum

Upah Minimum 2023, Menaker Ida Fauzih Diduga Tak Gunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, Ada Apa?

Selasa, 22 November 2022 | 16:09 WIB
Vidi Christianto Ketua Umum Forum Komunikasi Koordinasi Sumber Daya Manusia (FKKSM) Kawasan Industri MM2100 dan Menaker Ida Fauziyah. Foto Kolase

Jakarta, NAWACITAPOST.COM –  Pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/11/2022).

Baca Juga : Menaker Ida Fauziah Kagum dengan Dramatari Roro Jonggrang Sambut Gala Dinner G20 di Prambanan


Yaitu soal UMP dan UMK acuannya tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Hanya dalam hitungan 9 hari, tepatnya 16 November 2022, pernyataan Dirjen PHI -JSK Kemanker Indah, tak berlaku lagi.

Pasalnya, Menaker Ida Fauzih telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Berdasarkan formula baru tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.

Menurut Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, formula baru perhitungan UMP 2023 bertentangan dengan aturan PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Permenaker lebih bersifat politis, dapat merugikan pelaku usaha. Karena naiknya 10 persen, para pelaku usaha sekarang ini dalam situasi yang sulit karena permintaan produksinya terus menurun,” ungkapnya, Minggu (20/11/2022).

Hal senada juga disampaikan Vidi Christianto Ketua Umum Forum Komunikasi Koordinasi Sumber Daya Manusia (FKKSM) Kawasan Industri MM2100, kepada nawacitapost,com, Selasa sore (22/11/2022).

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang ditanda tangani Menaker Ibu Ida Fauzih, menimbulkan pendapat di tingkat pengusaha.

Mengingat Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020  itu, pada amar nomor 7:  Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait Permenaker nomor 18 tersebut. Di hampir sebagian besar daerah di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),  bila  Gubernur menerapkan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka Pimpinan  APINDO Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wicaksono akan menggugatnya ke PTUN.

Yang jelas, Menaker Ida Fauzih, diduga telah membatalkan pernyataan Dirjen PHI – JSK, Indah, dan diduga juga telah melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ; Formula penghitungan Upah Minimum Tahun 2021. Menggunakan variable partumbuhan ekonomi (PE), Inflasi, dan Indeks Tertentu, sebagai berikut :

UM (t+1) upah minimum yang akan ditetapkan = UM (t) upah minimum tahun berjalan + Penyesuaian Nilai UM X UM (t) penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Yang jelas, kenaikan Upah Minimum  ini, pada setiap provinsi, maupun Kabupaten/Kota berbeda-beda.

Karena perbedaan itu, pada awal tahun 2022. Ada sejumlah perusahaan yang berpusat di Karawang, Jawa Barat, mengalihkan usahanya ke Jawa Tengah, dengan alsan UMP  Jawa Tengah  lebih murah dibandingkan UMK Karawang.

 

Terkini