Bandung, NAWACITAPOST.COM – Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jabar hari ini (Senin, 21/11/2022) melaksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille bagi Masyarakat Jawa Barat yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dan terpusat di Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Balitbang Hukum dan HAM Dalam Rangka Pengumpulan Data Restrukturisasi Poltekip dan Poltekim
Narasumber pada Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille ini yaitu : Analis Hukum Ahli Pertama Kelompok Substansi Hukum Internasional pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum Fathushalih Ensy, Perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen Administrasi Hukum Umum Yovita, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Dendi Hermansyah, di Moderatori Agung Adi Putro serta diikuti sebanyak 348 (tiga ratus empat puluh delapan) peserta yang terdiri dari Akademisi dan Mahasiswa, Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Pengadilan, Komando Resor Militer, Polres pada rayon Cikarang, Purwakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang serta Notaris se-Jawa Barat.
-
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kemenkumham Jabar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille. Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
Layanan Apostille ini, memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.
-
Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat. Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal.
Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot dari sistem-sistem hukum yang berbeda untuk mengembangkan dan menyusun instrumen hukum dalam rangka unifikasi dan harmonisasi hukum perdata internasional.
-
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar yang diwakilkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna disampaikan “Dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit”.
Pada tanggal 5 Januari 2021 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Melalui Perpres ini, Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi Apostille dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille. Dengan penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille.