hukum

DJBC Tangkap Pengangkut Rokok Tanpa Pita, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap Dua

Jumat, 18 November 2022 | 10:31 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Dua (II) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melimpahkan kasus Sopir pengangkut rokok tanpa pita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (17/11/2022).


Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pelimpahan berkas perkara rokok tanpa pita digelar di ruang tahap II Kejari Nganjuk.


Sebelumnya mobil Toyota Avanza dengan Nopol B 1176 FFS, diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II, ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada Selasa (20/09/2022) sekitar Pukul 02.10 WIB dini hari.


-
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang, sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II.


Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari PPNS DJBC kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk tersebut adalah Yakup Andriyanto (32) bin Hadi Prayitno (Alm) selaku supir pengangkut rokok tanpa pita yang berasal dari Katel, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.


Menurut Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan bahwa, dalam rangka penerimaan berkas perkara rokok tanpa pita, dirinya telah menunjuk 8 (delapan) orang JPU untuk menyidangkan perkara dimaksud.


-
"Tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik di Rutan Lowokwaru, Malang, mulai saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), JPU akan melanjutkan penahanan selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 17 November 2022 hingga 06 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk," kata Nophy Tennophero Suoth yang biasa disapa akrab Nophy.


Lanjut Nophy menambahkan, adanya Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti red) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan, selanjutnya Tim Gabungan JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.


Ia mengungkapkan bahwa, tersangka disangkakan melanggar, pertama Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.


-
"Kedua, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," papar Nophy.


Nophy menegaskan bahwa, akibat perbuatannya, Tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)," pungkasnya.


Sumber: Tim Penerangan Kejari Nganjuk
Editor   : Tiarsin Kakanper Nganjuk- Kediri

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB