hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Dengan OBH Laksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum

Rabu, 16 November 2022 | 20:37 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Dengan OBH Laksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar pada Rabu, (16/11/2022).

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Terus Bertekad Raih Predikat WBBM

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari menghadiri langsung kegiatan penandatanganan sebagai saksi bersama dengan Kepala Subbid. Penyuluhan, Bankum & JDIH Zaki Fauzi Ridwan. Penandatanganan kontrak secara simbolis dilakukan oleh 3 Organisasi Bantuan Hukum yang hadir secara langsung di ruang rapat dan disaksikan oleh 21 OBH yang mengikuti kegiatan secara virtual. Ketiga OBH yang hadir secara langsung adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Trafficking dan Anak Jalanan (Petanan), LBH Persada Majalengka dan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Tasikmalaya.

-


Dalam kegiatan ini Kabid Lina yang mewakili Kadivyankum membacakan beberapa patah kata sambutan. Lina menyampaikan bahwa kontrak yang ditandatangani ini merupakan bentuk tanggung jawab serta amanah yang diemban OBH. “Kontrak yang saudara tandatangani ini juga menjadi harapan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya, maka saya harap rekan – rekan bekerja menyalurkan keadilan dengan penuh kemanusiaan” ucap Lina dalam penyampaian sambutannya.

-


Dalam kesempatannya Kasubbid Zaki memberikan beberapa penyampaian kepada para OBH yang hadir secara luring dan daring terkait pengalihan anggaran. Zaki juga menyampaikan bahwa Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) segera melakukan verifikasi dan memproses seluruh permohonan pencairan anggaran bantuan hukum yang diajukan oleh setiap OBH dan memastikan tidak ada penundaan pencairan sehingga terjadinya Utang. Selanjutnya Panwasda akan melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala serta melaporan hasilnya terhadap OBH di wilayahnya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tags

Terkini