Manokwari, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Papua Barat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman alternatif penerapan Restorative Justice bagi tersangka/pelaku dewasa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, (16/11/2022) pukul 10.30 WIT s.d selesai di Hotel Aston Manokwari Provinsi Papua Barat.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Papua Barat Adakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangungan Zona Intergritas WBK
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Alternatif Penerapan Restorative Justice bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa oleh stakeholder terkait yaitu Kapolda Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepala BNNP Papua Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura yg diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat.
-
Nota Kesepahaman tersebut pada pokoknya memuat tentang kolaborasi stakeholder dalam rangka mengoptimalkan penerapan restorative justice dan peningkatan peran PK melalui Penelitian Kemasyarakatan yg dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Aparat Penegak Hukum, mulai dari tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memberikan penguatan penerapan Restorative Justice mewakili stakeholder terkait yang melakukan penandatanganan sebagaimana Proyek Perubahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat tentang "Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative Justice dalam rangka penegakan hukum."
-
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Kepala Ombudsman Papua Barat, Wakapolres Manokwari, Sekretaris Dinas Sosial Papua Barat, pimpinan tinggi pratama Kanwil Papua Barat serta Para Ka.UPT Jajaran Kanwil Papua Barat secara langsung dan virtual. Pada kesempatan tersebut Kakanwil menyerahkan cindramata kepada para stakeholder berupa miniatur Rumah Kaki Seribu hasil Karya WBP Lapas Manokwari.