hukum

43 ASN Kanwil Kemenkumham Papua Ikuti Apel Pagi Rutin 

Selasa, 15 November 2022 | 15:50 WIB
Pembina Apel oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidianto Markos

Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Sekitar 43 Orang Aparatur Sipil Negara memenuhi Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua, pagi ini Selasa (15/11/2022) mengikuti Apel pagi rutin yang dilaksanakan sejak Senin - Jumat selama Jam kerja. Apel pagi ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen mendisiplinkan diri ASN dilingkungan Kanwil Kemenkumham Papua menuju Kinerja yang lebih baik menuju “PASTI TIFA”.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Papua Melayani Biak Numfor, Dorong Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dan Ranperda Kampung Adat Segera Terwujud

Bertindak selaku Pemimpin Apel pagi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian, Imanuel Yefun, sedangkan hadir sebagai Pembina Apel oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidianto Markos, diikuti oleh 43 ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua dari 135 ASN keseluruhan dilingkungan Kanwil Papua dengan sebagian ASN melaksanakan Dinas Luar.

“Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kulitas kinerja ASN dijajaran Kanwil Kemenkumham Papua sangat perlu diberikan pembinaan. Pembinaan ASN meliputi 3 hal yaitu disiplin kerja, pembinaan karir, dan kode etik,” jelas Ian Markos dalam arahannya (15/11).

-


“Melaksanakan tugas dengan penuh semangat, inovatif, memiliki kepedulian terhadap pencapaian tujuan visi dan misi merupakan salah satu bentuk disiplin kerja. Adapun bentuk dari pembinaan karir adalah jenjang posisi yang diduduki oleh seseorang selama bertugas dan mengabdi sebagai ASN. Faktor – faktor dalam pengembangan karir yaitu perlakuan yang adil dalam berkarir, keperdulian atasan langsung (penilaian tersendiri dari atasan), mendapatkan informasi dari berbagai peluang promosi, memiliki minat untuk  dipromosikan dalam pengembangan karir, dan meraih kemajuan dan kepuasan,” imbuh Kadiv Keimigrasian Ian Fidianto (15/11).

Selain itu, Kadiv Imigrasi mendorong Nilai-nilai ASN “Berakhlak” yang merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN, lebih khusus dilingkungan Kanwil Papua.

“BerAKHLAK merupakan akronim dari berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Setia, Adaptif, dan Kolaboratif,” Tegas Markos.

Lebih jauh Ia menjelaskan, Core Values ASN ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat ASN namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai nilai-nilai inti yang sama.”

Segenap jajaran Kanwil Kemenkumham Papua berkomitmen mendukung penuh upaya internalisasi dan implementasi Nilai-Nilai Inti ASN BerAKHLAK, sebagai nilai baru dalam pelayanan prima bagi Masyarakat di Tanah Papua.

Berkaitan Pelayanan, Ian Fidianto markos pun mengingatkan Jajaran pada Era digital ini masyarakat menginginkan segala pengurusan lebih cepat, efektif, dan efisien. Itu sebabnya pelaksanaan pelayanan publik dituntut untuk dapat memberikan layanan yang prima. Birokasi harus mempunyai jiwa suka melayani, suka menolong menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis pragmatis, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya (15/11).

"Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Kanwil Papua dan Satuan Kerja harus mengubah paradigma pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi sebagai penyedia layanan menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pemberi layanan harus menerapkan Pedoman Standar Pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Markos.

-


“Dengan berlakunya aturan tersebut, dalam memberikan pelayanan publik harus memahami tentang kesetaraan antara hak dan kewajiban. Kita harus mampu merubah mindset perilaku birokasi dari budaya penguasa menjadi budaya pelayanan agar pemerintah selalu hadir di antara masyarakat,” tegas Markos (15/11).

Hal ini didorong Kadiv Keimigrasian mengingat menurunnya tingkat responsif ASN Kanwil Papua dalam melayani sebagai Cotumer service pada layanan terpadu satu pintu yang telah disipakan pada pintu Masuk Kanwil. Hal ini didorong Kadiv Imigrasi untuk menyemangati ASN untuk terus melakukan pelayanan terbaiknya.

Hadir juga pada Apel Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU dan Peserta magang dan CPNS angkatan tahun 2021 dilingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.

Tags

Terkini