Jakarta, NAWACITAPOST- Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan delik kasus dugaan Reklamasi Ilegal dan tak memiliki izin reklamasi oleh Pemilik PT. Gandasari Energi yakni, Andi Wibowo diduga melakukan aktivitas pekerjaan “Reklamasi” di perairan Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Banten.
Sekjen KAKI, Firman mengatakan, dimana Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten lewat surat Nomor UM.003/29/20/KSOP Btn-2021 tanggal 23 Juli 2021 telah meminta penghentian kegiatan kerja reklamasi, disampaikan kembali kepada saudara Andi Wibowo untuk tidak melakukan atau menghentikan kegiatan pekerjaan reklamasi di perairan pada lokasi Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp) Pelabuhan Banten
"Kami akan melakukan melaporkan Andi Wibowo ke Polda Banten
pada tanggal 17 November 2022
Jam 13.00 , " kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022)