Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba yang didampingi Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Victor Lucky Maturbongs mengikuti Penguatan Pelaksanaan Barang/Jasa Pra Dipa dan Dini Tahun Anggaran 2023 melalui virtual media pada Kamis, (10/11/2022).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Upacara Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2022
Kegiatan ini di gelar oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan di buka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen.Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K.,M.H. Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen.Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, dalam dunia Pengadaan Barang dan Jasa Mimpi Korupsi Saja Tidak Boleh, Apalagi Saudara Melakukan Korupsi Tersebut.
"Evaluasi Progres Pembangunan Tahun 2022 , jumlah paket sebanyak 108 PKT. Dengan jumlah Pagu Rp.815.114.709.885,00 dengan progres <70% sebanyak 46 PKT, <71-85% sebanyak 17 PKT, dan >86% sebanyak 45 PKT. Untuk itu diperlukan langkah akhir Tahun 2022," ujar Komjen.Pol Andap Budhi Revianto.
Langkah yang diambil diantaranya adalah untuk Kontrak Konstruksi, serah terima (Provesional Hand Over/PHO) wajib selesai sebelum tanggal LS terakhir tanggal 20 Desember 2022, Apabila melebihi batas waktu tanggal LS penyedia harus menyampaikan garansi Bank (bukan asuransi) senilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, setelah garansi Bank diterima dari penyedia segera sampaikan kepada KPPN melalui surat resi, setelah di terima oleh KPPN tarik anggaran sejumlah nilai yang tertuang di bank garansi, pekerjaan yang melewati batas akhir kontrak dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak, apabila pekerjaan melewati tahun anggaran maka perhatikan ketentuan dalam PMK 184/PMK.05/2021 (maksimal 90 hari), berikan penilaian kinerja penyedia secara objektif setelah pekerjaan selesai, sebelum di laksanakan PHO wajib meminta pendampingan kepada BPKP setempat untuk melakukan Probity Audit, dan pastikan setelah PHO ada pemeliharaan. Kerusakan dalam masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia.
Lebih lanjut dikatakan, Afirmasi PDN Tahun Anggaran 2023 adalah, Tahun 2023 Belanja Produk Impor maksimal 5% dari total anggaran PBJ, akan dilaksanakan Rakor Penetapan Belanja Non PDN T.A 2023 pada Bulan Desember Tahun 2022, hanya produk impor yang telah ditetapkan oleh Menkumham yang dapat dibelanjakan, laksanakan pengadaan secara e-purchasing untuk produk yang sudah tercantum dalam katalog sektoral Kumham, segera catat hasil pengadaan ke dalam aplikasi LPSE.
"Seluruh pelaku pengadaan dan pihak yang terlibat wajib berakhlak dan berintegritas, Pokja pemilihan yang ditugaskan oleh UKPBJ wajib lepas dari intervensi KPA,PPK dan pihak lain karena Pokja pemilihan bukan bagian dari KPA dan PPK, apabila terdapat permasalahan terkait pengadaan barang/jasa dapat mengajukan permohonan layanan Clearing House PBJ kepada KA UKPBJ"pungkas Komjen.Pol Andap Budhi Revianto.