Manado, NAWACITAPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto yang juga merupakan Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada Senin, (7/11). MKN Sulut beranggotakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, 3 orang dari unsur Notaris dan 2 orang dari unsur Akademisi.
Baca Juga : Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi Notaris di Sinjai
Kegiatan ini digelar dalam rangka membahas tindaklanjut permohonan aparat penegak hukum untuk menghadirkan seorang Pejabat Notaris sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang saat ini dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
-
Dari surat permohonan tersebut, setelah diperiksa oleh MKN ternyata yang menjadi objek permasalahan adalah mengenai jual-beli sebidang tanah yang merupakan produk dari ybs dalam kapasitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan dalam kapasitas sebagai Notaris, sehingga MKN tidak mempunyai kapasitas meyetujui ataupun menolak permohonan terkait permasalahan hukum tersebut.
-
Dalam pertemuan yang digelar di ruang Sitou Timou Tumou Tou ini Haris meminta agar anggota MKN yang baru dibentuk agar lebih intens ke daerah untuk dapat melakukan pertemuan kepada notaris daerah demi membahas permasalahan mendasar yang sering menjadi bahan aduan masyarakat.