Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. lahir pada 31 Desember 1956 adalah seorang Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Indonesia hingga saat ini. Terpilihnya beliau diawali sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri pada 2011 lalu.
Baca Juga : Ketua MK Anwar Usman Nikahi Adik Kandung Jokowi, Netizen : Doakan Langgeng
Sukses terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ternyata tidak mengawali karir profesionalnya di bidang hukum. Anwar Usman mengawali karirnya menjadi seorang guru honorer pada 1975 di SD Kalibaru Jakarta. Adanya hal tersebut tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi.
Mengutip dari mkri.go.id sosok sederhana ini menganggap prestasi tertingginya dalam dunia peradilan sebagai Hakim Konstitusi, jauh dari bayangannya selama ini. Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, antara lain menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006. Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Namun, Anwar mengakui tidak asing dengan lembaga peradilan yang berdiri sejak 2003 ini.
Tidak hanya itu, beliau juga menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode terhitung periode pertama pada 14 Januari 2015 hingga 11 April 2016 dilanjutkan periode kedua hingga 2 April 2018. Selanjutnya Anwar Usman terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terhitung dari 2 April hingga 2 Oktober 2020. Hingga kini, beliau menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dua periode sejak 6 April 2018 hingga masa jabatannya berakhir pada 6 April 2026.
Selama dirinya mengabdikan diri menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi tentunya banyak perkara yang sudah diselesaikan. Mengutip dari Kompas.com, sepanjang 2021 MK menangani 277 perkara yang terdiri dari 121 perkara PUU, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 153 perkara persilisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP KADA).
Anwar mengungkapkan, dari 277 perkara itu, MK telah memutus 253 perkara. Rinciannya, 99 putusan perkara PUU, 3 putusan perkara SKLN, dan 151 putusan perkara PHP KADA. Anwar mengatakan, jangka waktu penyelesaian perkara untuk perkara PUU dan SKLN pada 2021 rata-rata yaitu 2,97 bulan tiap perkara. Sementara itu, rata-rata waktu penyelesaian perkara PHP KADA yaitu 25 hari per perkara.
Menjadi seorang Hakim Konstitusi tentunya sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya untuk Anwar Usman. Dalam mengemban tugas Anwar Usman tidak semata-mata hanya menjalankannya saja tetapi hal tersebut juga turut mengimplementasikan program kerja Nawacita Presiden Jokowi. Kinerja Anwar Usman juga selaras dengan 9 Nawacita Jokowi point keempat yaitu menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Maka pantas jika Anwar Usman berhak mendapat penghargaan dalam ajang Nawacita Award.