hukum

Semoga Bapak Kapolres Rohul Tanggapi Laporan Masyarakat, Bila Tak Cukup Bukti, Tolong Sp 3 Kan.

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:37 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo sudah menyampaikan arahan kepada Kapolri Kapolda, Kapolres se Indonesia, hal tersebut dalam rangka untuk kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat, setelah beberapa peristiwa telah terjadi.

Tidak itu saja, hingga hal-hal yang paling kecil yang terjadi ditengah masyarakat untuk langsung di tindaklanjuti tak luput diutarakan oleh Presiden di istana negara belum lama ini.

Terkait apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo tersebut langsung mendapat respon positif dari masyarakat terutama masyarakat yang memiliki laporan pengaduannya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, dengan harapan laporan nya dapat ditindaklanjuti atau di terbitkan surat pemberitahuan dari penyidikan (SP 3).

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dikenal istilah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan. Dengan terbitnya SP3, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Alasan SP3, Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, terdapat tiga hal yang menjadi alasan terbitnya SP3 atau dihentikannya suatu penyidikan. Tiga alasan terbitnya SP3, yaitu: penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana, dihentikan demi hukum.

Dalam proses perkara pidana, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu perkara. Alat bukti yang sah menurut KUHAP, yakni: keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat, saksi petunjuk,
keterangan terdakwa.

Disampaikan Lisman diduga korban penganiayaan, Laporan nya sudah lebih satu tahun, sejak 31 Juli 2021 lalu. Laporannya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau laporan polisi, nomor : LP/B/161/VII/2021/Polres Rohul/Polda Riau tentang penganiayaan terhadap dirinya saudara Lisman red. warga Kelurahan Pasirpangaraian, kecamatan Rambah.

"Diduga pelaku berinisial I. juga warga Kelurahan Pasirpangaraian bahkan sempat melarikan diri saat itu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lingkar KM 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah tidak jauh dari Mako Polres Rohul dan memang benar saya sudah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal tidak disebutkan bulan Agustus 2021 tahun lalu, namun tidak ada tindaklanjut laporan saya ini, sementara diduga pelaku pernah jumpanya di Pasirpangaraian,"kata Lisman kepada nawacitapost.com Rabu (19/10/2022).

Lanjut korban pun berharap, semoga kepada Bapak Kapolres Rohul untuk laporan nya tersebut ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bila tak terbukti laporanya, ia pun tidak keberatan di SP3 kan dengan menggelar perkara mengundang dirinya dan semua pihak dan di Ekspose ke media massa," tutur Lisman.

Untuk diketahui, LP korban Lisman ini media nawacitapost.com sudah melakukan konfirmasi Kepada Yth Bapak Kapolres Rohul Pangucap Priyo Soegito sejak tanggal 6 Oktober 2022, terlihat sudah dibaca ada terlihat dua garis pesan WhatsApp warna biru, hingga hari ini Rabu (19/10/2022) dan hingga berita ini di ekspose juga tidak di responnya. Mungkin karena yang konfirmasi hanyalah media biasa dan wartawan nya juga tidak ada apa2nya.

Editor Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini