Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala Desa.
"BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi semua warga desa,“ kata Ismail.
Pada kegiatan Bimbingan Teknis ini peserta diberikan pengetahuan Teknis Penyusunan dan praktik cara menyusun Peraturan Desa.
Ismail menjelaskan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung dari tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif dari Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABDEPNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam peningkatan kapasitas anggota BPD terkait pentingnya perdes dalam melaksanakan pembangunan desa.