Rohul, NAWACITAPOST.COM - Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH membenarkan Polsek Tambusai berhasil melakukan penangkapan terhadap pencuri sepeda motor dengan kunci T spasial, Jumat (14/10/2022).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SPH alias Dame (63) Domisili di kecamatan Tambusai atas dugaan Tindak Pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Dijelaskan Kapolres Rohul dikutip media ini di group WhatsApp wartawan Senin (17/10), penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang memenuhi unsur dan alat bukti, selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Rohul mengatakan, tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T. Menurut warga tersangka sering memegang atau menyimpan kunci T dikantongnya.
"Tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T spesial yang tersedia dikantong baju atau celananya," sebut AKBP Pangucap.
Setelah ditangkap lanjut Kapolres Rohul, terungkap dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Tambusai, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Simpang D kecamatan Rambah Hilir.
Dari pengakuan tersangka SPH alias Dame, saat beraksi ia red. bersama Bernisial AN melakukan Tindak Pidana Coranmor tersebut saat ini AN sudah masuk Daftar Pencarian orang (DPO).
Kemudian Kedua nya telah menjual tiga unit sepeda motor hasil curian di Jalan Lidang dan di Afdeling XII PT.Torganda Desa Tambusai Timur.
"Dari pengakuan tersangka tersebut, Petugas kembali mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang salah satu unit merupakan sepeda motor yang dicuri dari Simpang D Kecamatan Rambah Hilir," Terangnya.
Selain itu, unit Reskrim Polsek Tambusai juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Shogun 110 R dan dari pengakuan Pelaku, sepeda motor tersebut dijual atas perintah dari saudara AN.
Dari release tersebut, Penangkapan tersangka atas perintah Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino SH diterima Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara SH setelah menerima informasi dari masyarakat dan hasil Iidik Unit Reskrim Polsek Tambusai.
"Kini tersangka dan BB di amankan di Mako Polsek Tambusai untuk menekankan proses hukum atas perbuatannya. SPH terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 363 KUHP." pungkasnya.
Ada pun BB yang diamankan, 1 buah kunci T,1 buah kunci busi; 1 unit sepeda motor jenis honda beat streat warna hitam dengan No mesin : JfZ2E1489072 dan No rangka MH1ZF2215KK489171;
1 unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan No mesin : jm21E2412819 dan No rangka : MH1Zm2129KK435315;
1 unit sepeda motor Jenis Beat warna biru putih; No Mesin : JM11E 1479889
No Rangka ; MH1JM1111HK494840
1unit Sepeda motor Suzuki soghun R warna hitam dengan No.mesin : E109-1D951128 No.Rangka : MH8FD110X2J946069
Editor Fahrin Waruwu.