Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kemenkumham Jabar bekerjasama dengan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan Rapat Pembahasan Draft Naskah Kerjasama Pembentukan Griya Abhipraya pada Jumat, (14/10/2022). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS4.KP.04.02- 745, tanggal 30 September 2022.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pansus I DPRD Kab. Tasik Bahas Raperda Pelayanan Publik
Kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan Rapat Pembahasan Draft Naskah Kerjasama Pembentukan Griya Abhipraya dilaksanakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung. Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Hilal, Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Jabar, serta diikuti oleh seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan di Jawa Barat, Pemerintah Daerah Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang terbentuk di tahun 2020. Di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan berupa Pembinaan Kepribadian, Kemandirian, dan Kemasyarakatan. Pembentukan Rumah Singgah "Griya Abhipraya" ini dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Balai Pemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat.
-
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meyakini Program Rumah Singgah atau Griya Abhipraya dapat mendukung penerapan Keadilan Restoratif/Restorative Justice di Indonesia. Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di 90 Balai Pemasyarakatan di 33 Wilayah Indonesia.
Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta, yaitu “Grhya” yang berarti pemukiman/rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Griya Abhipraya diharapkan melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik Narapidana, Klien Pemasyarakatan, hingga Mantan Narapidana. Namun, untuk membentuk Griya Abhipraya diperlukan pemetaan Sumber Daya, Kewenangan, Tugas dan Fungsi, serta Fasilitasi Akses yang dimiliki Pokmas Lipas, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah terkait. Untuk itulah, pada kesempatan ini diselenggarakan koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
-
Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Hilal mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menyampaikan ini adalah kali ke - 2 (dua) dilaksanakannya Pembentukan Griya Abhipraya di Jawa Barat yang dipiloti oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut. Kami menyambut baik Griya Abhipraya di Garut, semoga kedepan akan ada rumah-rumah singgah lainnya di wilayah lain di Jawa Barat, ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) kita bersama dalam mewujudkan Sinergitas dan Kolaborasi dalam menghasilkan mantan WBP yang mempunyai keunggulan dan keahlian yang mumpuni serta bisa menghidupinya di masa mendatang.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan Jawa Barat merupakan Piloting Pembentukan Griya Abhipraya, harapan kami dengan kegiatan ini bisa menguatkan kembali Sinergitas dan Kolaborasi antar Instansi. Keberhasilan Pemasyarakatan dalam UU Pemasyarakatan yang baru tidak lepas dari dukungan dan peran masyarakat, untuk itu eksistensi masyarakat dalam memasyarakatkan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat sangatlah besar untuk bisa diterima dan kembali berbaur dengan masyarakat.