NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, beserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Isna Matya Febnurjannah YN mengikuti Rapat Pembekalan dan Pelantikan Notaris Baru Tahun 2024 oleh Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui aplikasi Zoom di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (8/11).
Narasumber kegiatan, Direktur Perdata Constantinus Kristomo mengatakan, kegiatan pembekalan kepada notaris sangat penting mengingat ada sebagian notaris yang belum paham secara menyeluruh terkait kesisteman.
Dikhawatirkan, kata Kristomo, ada pemyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terkait akun notaris.
Kristomo menuturkan, ke depannya setelah diambil sumpah/janji notaris dilanjutkan dengan pembekalan. Untuk pembekalan notaris baru tahun 2024 dibagi dalam 2 gelombang.
Baca Juga: Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Notaris
Gelombang 1 akan dilaksanakan terpusat di Provinsi DKI Jakarta meliputi Wilayah Kepulauan Seribu, Aceh, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, dan Jawa Barat dengan total sebanyak 210 peserta.
Gelombang 2 akan dilaksanakan terpusat di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur meliputi wilayah DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur dengan total sebanyak 183 peserta.
"Kami meminta kerja sama yang baik kepada kantor wilayah agar dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Kristomo.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, pembekalan untuk notaris penting dilakukan untuk mengenalkan tugas dan fungsi notaris demi mencegah terjadinya pelanggaran yang mungkin dilakukan selama bertugas.
"Diharapkan melalui kegiatan pembekalan yang diberikan kepada notaris juga dapat memberikan manfaat konkret bagi profesi dan dapat menghindarkan notaris dari konflik kepentingan yang berpotensi muncul," ujar Parlindungan.