Yogyakarta, NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan Pembahasan Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM bulan Juni 2022. Tema kajian SIPKUMHAM kali ini adalah Tinjauan Yuridis Kebijakan Mobile Paspor (M-Paspor).
Baca Juga : Kantor Imigrasi Yogyakarta Sosialisasikan Isu-Isu Keimigrasian pada “Karyo Masuk Desa”
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Jum'at (24/06). Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno memaparkan hasil penelitiannya terkait kebijakan M-Paspor dari sisi yuridis.
-
Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengapresiasi adanya kajian terkait M-Paspor ini. Menurut Imam, aplikasi M-Paspor merupakan wujud penyelenggaraan layanan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi.
"Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan layanan keimigrasian dengan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta diharapkan mampu mecegah penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian," ujar Imam.