Nias Utara NAWACITAPOST.COM - Peristiwa penganiayaan yang terjadi terhadap korban Arisman Zalukhu pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu, kini sudah dilimpahkan di Polres Nias. Hal tersebut dibenarkan Plh. Kasi Humas Aiptu Yadsen Hulu saat dikonfirmasi pada Jum'at (23/09/2022). " Benar, kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek Lotu ke Sat Reskrim Polres Nias, dan sekarang ini ditangani oleh Unit 1 Sat Reskrim, selanjutnya akan disiapkan Administrasi lanjutan penangananya oleh Unit 1 dan rencana akan dilakukan Konfrontir " ujar Yadsen Hulu via pesan WhatsApp. Sebelumnya, korban Arisman Zalukhu sempat membeberkan kepada awak media bahwa penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya, dilakukan oleh oknum Plh Kades Orahili Habazisökhi Zalukhu dan beberapa oknum perangkat Desa, juga termasuk salah seorang oknum Guru Bantu Daerah (GBD) disalah satu Sekolah Dasar Negeri berinisial KH. Arisman berharap agar penanganan kasus ini dapat terungkap seadil-adilnya dan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia