hukum

Dinilai Cederai Nurani Jaksa, Persaja Rohul Laporkan Yutuber Alvin Lim Dugaan UU ITE.

Rabu, 21 September 2022 | 11:31 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau melaporkan secara resmi salah satu Yutuber nama akun Quotient TV Alvin Lim atas dugaan tindak pidana pada undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan tersebut di ruang Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum H.R. Nasution, SH. MH ditemani oleh Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi, SH. MH dan Jaksa Fungsional Nurul Anissa, SH atas nama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Rohul Selasa, (20/9/2022)

"Ya kita laporkan secara resmi akun Yutuber Quotient TV Alvin Lim , dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan atau penyebaran kebencian melalui ITE yang dilakukan," kata Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH.

Lanjut yang akrab disapa Ari,
diketahui bahwa youtuber Alvin Lim dalam akun youtube Quotient TV Alvin Lim pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah mengupload video berisikan ungkapan “Kejaksaan sarang mafia”. Tentunya hal tersebut merupakan pembohongan publik karena disampaikan berdasarkan asumsi personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti.

Tegas Kasii Intelejen Kejaksaan Rohul kepada nawacitapost.com, pernyataan Alvin Lim tersebut telah mendiskreditkan instansi Kejaksaan serta mencederai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

"Lebih baik agar Alvin Lim berperilaku secara profesional menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan tidak menggiring opini masyarakat melalui video yang memuat berita bohong serta tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Laporan PERSAJA, Kejaksaan Rohul,
berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/20/IX/Riau/Res Rokan Hulu tanggal 20 September 2022.

Tindakan Alvin Lim tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 156 KUHPidana.

"Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengharapkan Laporan Pengaduan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum kasus ini.' pungkasnya.

Editor Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini