Makassar, NAWACITAPOST.COM – Kementerian Hukum dan HAM RI terus berusaha mewujudkan penataan organsiasi terukur, efektif, dan efisien, serta meningaktkan kinerja organisasi yang profesinoal dan akuntabel dalam upaya menerapakan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.
Baca Juga : Kakanwil Bersama Gubernur Kolaborasi Bangun Sulawesi Selatan Semakin Maju
Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI gelar Monitoring dan Evalasi Penyusuan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan melalui aplikasi eABK di Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dilaksanakan di Aula Kanwil, Kamis (15/09).
-
Dalam sambuatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Sirajuddin mengatakan pelaksanaan monitoring dan pendampingan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 32/2019 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkumham serta tindaklanjut atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 1/2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Penyusunan kebutuhan formasi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham dilakukan melalui sistem informasi yang telah mengakomodir metode perhitungan beban kerja pada jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana," ujar Sirajuddin
Ditambabkan oleh Sirajuddin, penyusunan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan melalui aplikasi eABK dapat dimanfaatkan untuk membangun organisasi dengan struktur yang baik karena pada aplikasi eABK memuat informasi dari sistem organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) satuan kerja. “Dengan menyusun ABK dan analisa jabatan, kita dapat mengetahui kendala dalam pekerjaan yang dilakukan serta dapat diperoleh solusi dalam menunjang kinerja," terang Sirajuddin.
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini: (1) Penataan/penyempuranan struktur organsasi; (2) Bahan penyempuranan sistem dan prosedur kerja; (3) Penilaian prestasi kerja jabatan dari masing-masing unit; (4) Bahan pendukung untuk penyeimbangan beban kerja dan sumber daya manusia yang ada; (5) Bahan penyempuaranan program pendidkan dan pelatihan.
Kemudian, (6) Sarana peningkatan kinerja kelembagaan; (7) Program mutasi pegawai untuk ditempatkan pada organisasi secara proporsional; (8) Program promosi pegawai; (9) Bahan pendukung penilaian kesehatan organsiasi; dan (10) Menyusun rencana kebutuhan pegawai secara real sesuai kebutuan orgasnaisi.
Sementara itu Sugeng dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham menjelaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib menghitung beban kerja dimana beban kerja tersebut datanya akan dikirim ketiga instansi yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparaturn Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
-
Juga nantinya hasil dari beban kerja itu sendiri, akan dipergunakan untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai, jabatan apa saja yang belum terisi dan lainnya.
“Tentunya, ini bisa jadi masukan bagi kanwil untiuk mutasi dan rotasi.” imbuh Sugeng.
Sugeng menambahkan fungsi dari beban kerja selain untuk menghitung formasi kebutuhan pegawai, juga menghitung kinerja organisasi tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Biro Perencanaan Kemenkumham, Seluruh Kepala UPT langsung/daring, Para Pejabat Administrator, Pengawas, Para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Para Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kanwil Kemenkumham Sulsel.