NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang secara virtual melalui Zoom Meeting bersama DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa, (29/10/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andrieansjah beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini mengikuti rapat secara daring dari masing – masing tempat kerja, sementara itu pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, para Perancang PUU Kanwil Jabar termasuk Perancang Ahli Madya Ery Kurniawan melaksanakan rapat harmonisasi bersama pegawai Pemda dan anggota DPRD Kab. Karawang membahas Raperda mengenai Perizinan Berusaha.
Dalam sambutan oleh Kadivyankum disampaikan bahwa Raperda Perizinan Berusaha ini berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2023 yang terkait UU No. 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha.
Baca Juga: Nilai 469 Jadi Nilai Tertinggi di Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jabar Hari Ke 10
Lebih lanjut oleh Kadivyankum disampaikan juga bahwa Raperda ini juga selaras dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang mana disebutkan bahwa disebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Menutup sambutannya Kadivyankum Andrieansjah berharap agar rapat harmonisasi ini menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Jabar guna mempererat kerja sama dan koordinasi bersama Pemerintah Daerah setempat dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik.