Bandung, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di Universitas Islam Nusantara, Kanwil Kemenkumham Jabar dalam hal ini diwakili oleh Kabid HAM, Hasbullah, hadiri lomba Festival Kewarganegaraan 2022 yang mengundang sekolah SMA, SMK, dan MAD yang ada di Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, (14/09/2022).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Rapat Persiapan Teknis Tes Kesamaptaan Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun 2022
Disampaikan pada kesemppatan ini oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jabar kepada tenaga pengajar yang hadir bahwa, para tenaga pendidikan khususnya guru untuk tidak perlu merasa ketakutan dipidana dalam menegakkan disiplin dilingkungan sekolah karena takut dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Hasbullah menyikapi banyaknya ketakutan dari para guru pendidik untuk memberikan sanksi kepada para siswa siswi yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di sekolah karena takut dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan pelanggaran HAM.
-
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin.
Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:
Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Menurut Hasbullah, dunia pendidikan kita khususnya tingkat SMA, SMK dan MAN termasuk yang berbasis Pesantren atau Boording School saat ini banyak diuji dengan berbagai kekerasan. Kekerasan yang terjadi di sekolah atau pondok sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh lingkungan masyarakat, karena sekolah dan pondok adalah bentuk miniatur masyarakat secara umum.
-
Jika kekerasan terjadi di lingkungan masyarakat maka sekolah atau pondok pasti juga akan mendapat pengaruh. Sekolah dan pondok adalah tempat kedua setelah rumah untuk menyemai kesadaran hukum dan HAM menjadi kebiasaan, norma dan budaya.