hukum

Tiga Alat Berat Excavator BB Tindak Pidana Tambang Galian C Tak Berizin Dari Polres Rohul Di Pinjam Pakai, Berkasnya Masih Belum Lagi P21

Rabu, 14 September 2022 | 06:27 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (13/09) telah menerima berkas terkait kasus penangkapan tiga unit alat berat yang melakukan penambangan galian c di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara beberapa waktu lalu oleh Polres Rokan Hulu.

Kepala Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH melalui Kasi Pidum Hendar Rasyid Nssution SH MH kepada Riaubisa.com menjelaskan bahwa berkas tiga unit alat berat dan tersangka SS terkait Penambangan Illegal di Tambusai Utara sudah diterima oleh Kajari Rokan Hulu.

" SPDP dan berkas kasus tiga unit alat berat dan tersangka SS sudah disampaikan. Ada waktu 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut." Terang Hendar Rasyid SH MH.

Dalam waktu 14 hari itu, laniut pria yang akrab dipanggil Hendar ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menentukan sikap, apakah berkas itu sudah lengkap P21 atau dikembalikan P19. Tim Kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut terlebih dahulu.

Untuk diketahui sebelumnya, pada awal bulan Agustus 2022 lalu Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap tiga unit alat berat jenis Excavator di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu terkait dengan tidak berizinnya lokasi penambangan galian c yang diambil material nya.

Saat itu, selain membawa tiga unit alat berat ke Mapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian, Satreskrim Polres Rokan Hulu juga mencokok SS yang merupakan operator alat berat tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Rohul.

Namun BB Tiga unit ekskavator tersebut pada hari Jumat (2/9/2022) sudah tidak terlihat lag, ternyata di Pinjam Pakai kepada Pemilik dan diletakkan di Wilayah Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Saat itu Kasat Reskrim Polres Rohul D.Raja Putra Napitupulu SIK menyambut baik konfirmasi, Kebenaran 3 Excavator BB Tindak Pidana Peti yang ada di Mako Polres Rohul, iya benar di pinjam Pakai sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun mantan Kapolsek Tambusai Utara tak merinci semua 3 poin konfirmasi media ini. Terkait, Apa jaminan nya Pak dari diduga Pemilik ?
dan atas Dugaan TP Galian C itu, berapa kerugian negara atas kasus nya itu pak ?

“Iya di pinjam pakai.Dan itu diatur di undang2 untuk pinjam pakai,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Yang mana Alat berat tersebut merupakan milik H. KM warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Pemilik alat itu mengajukan permohonan pinjam pakai ke pihak Penyidik Polres Rohul. Setalah dipelajari dan ada Juga dalam undang-undang yang berlaku, di perbolehkan untuk pinjam pakai.

“Atas Permohonan dan setelah dipelajari arulah kita menyerahkannya tadi malam sekitar Pukul 00.00 Wib,” jelas yang akrab disapa raja.

Editor Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini