hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka

Rabu, 7 September 2022 | 16:03 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar menerima permintaan konsultasi dari Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka terkait Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022

Bandung, NAWACITAPOST.COM Kanwil Kemenkumham Jabar menerima permintaan konsultasi dari Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka terkait Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah pada Rabu, (07/09/22).

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards

Kedatangan Wakil DPRD Kabupaten Majalengka Asep Eka Mulyana didampingi Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka Suheri beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari dan Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Majalengka Hafiel Nurjaman, Novarisma Andriyani, dan Eris RIsdiantini.

-


Surat Edaran yang disahkan pada 19 Juli 2022 ini diedarkan untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraluran Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabuparten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” Tutur Lina.

-


Menanggapi pernyataan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar ini, Asep menyampaikan bahwa prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada merupakan hal yang baru bagi DPRD Kabupaten Majalengka. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka itu menyadari pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada ini.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada ini tentunya sangat penting mengingat untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan ternyata prosedur ini menjadi prasyarat dalam penyusunan Raperda dan Raperkada” Ungkap Asep.

Diskusi yang diikuti oleh Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka bersama Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Majalengka ini membahas beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan Surat Edaran Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 ini. Permasalahan tersebut diantaranya adanya potensi konflik kewenangan antarpemangku kewenangan dalam tahap harmonisasi Raperda dan Raperkada di tubuh Pemerintah Kabupaten Majalengka, belum adanya Sumber Daya Manusia dalam rangka mengimplementasikan Surat Edaran ini seperti Analis Hukum dan Analis Legislasi hingga Surat Edaran ini berpotensi pada perubahan Tatib DPRD Kabupaten Majalengka khususnya dalam hal kebiasaan dalam penyusunan Raperda dan Raperkada.

Menanggapi permasalahan itu, Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Majalengka menyadari adanya beberapa kelemahan dalam Surat Edaran ini yang belum mengakomodir kebutuhan dan permasalahan penyusunan Raperda dan Raperkada di daerah.

Namun, Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Majalengka menyarankan agar permasalahan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat diselesaikan secara internal sesuai dengan kebiasaan yang telah dijalankan oleh DPRD Kabupaten Majalengka.

-


Selain itu, keberadaan diskresi menjadi penting untuk menjawab beberapa tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan Surat Edaran ini. Kegiatan konsultasi ini berakhir dengan pemberian plakat dan foto bersama.

Tags

Terkini