hukum

Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022, Kadivpas Kemenkumham Sulut Berikan Penguatan di Rutan Manado

Selasa, 6 September 2022 | 20:17 WIB
Kadivpas Kemenkumham Sulut Berikan Penguatan di Rutan Manado

Manado, NAWACITAPOST.COM – Kadivpas Kemenkumham Sulawesi Utara, Kusnali memberikan penguatan kepada seluruh pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas (Rutan) IIA Manado pada Selasa, (6/9/22). Kegiatan kali ini membahas terkait Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebelumnya sudah disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2022. Undang-undang ini menegaskan sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Maka dari itu, Kadivpas juga turut memberikan pesan agar petugas dapat beradaptasi dengan cepat dan mengimplementasikan undang-undang tersebut dengan sempurna.

"Pembaharuan undang-undang Pemasyarakatan ini membuktikan bahwa Pemasyarakatan Indonesia terus bergerak maju. Kita sebagai Petugas Pemasyarakatan harus dapat beradaptasi dengan cepat. Implementasikan undang-undang ini di satuan kerja kita dengan sempurna," pesan Kusnali kepada seluruh team work nya di Rutan Manado.

-


Undang-Undang ini hadir untuk menggantikan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman saat ini.

Dalam kesempatan ini, Kusnali juga menyampaikan terdapat 3 kunci untuk menciptakan lingkungan Lapas/Rutan yang aman. Pertama, menjaga kekompakan sesama petugas. Kedua, memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta Edaran Dirjenpas Nomor Pas-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Bersyarat Terhadap Narapidana. Dan yang terakhir adalah melaksanakan tugas sebagai ASN dengan baik dan benar.

"Lakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian terkait langkah yang akan diambil dalam membebaskan narapidana ataupun tahanan," pungkas Kusnali.

Tags

Terkini