hukum

Tiga Alat Berat Excator BB Dugaan TP Pertambangan Galian C, Dipinjam Pakai Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku

Jumat, 2 September 2022 | 18:22 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM – Dugaan Barang Bukti (BB) Tiga unit ekskavator yang diamankan Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau beberapa Minggu lalu atas Pertambangan Gaian C atau Kuari di Wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Namun pada hari Jumat (2/9/2022) sudah tidak terlihat lagi.

Awalnya ada terparkir 3 alat berat Excavator, Ekspose nya juga sudah dilakukan diterbitkan beberapa media saat itu, atas dugaan Tindak Kuhapidana Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55, tentang tindak Pidana di bidang pertambangan yaitu melakukan penambangan tanpa izin.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH yang dikonfirmasi nawacitapost.com melalui pesan WhatsApp nya, ia mengarahkan untuk langsung ke penyidik.

"Langsung saja ke Penyidik ya," tulis Kapolres Rohul.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rohul D.Raja Putra Napitupulu SIK menyambut baik konfirmasi, Kebenaran 3 Excavator BB Tindak Pidana Peti yang ada di Mako Polres Rohul, iya benar di pinjam Pakai sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun mantan Kapolsek Tambusai Utara tak merinci semua 3 poin konfirmasi media ini. Terkait, Apa jaminan nya Pak dari diduga Pemilik ?
dan atas Dugaan TP Peti itu, berapa kerugian negara atas kasus nya itu pak ?

"Iya di pinjam pakai.Dan itu diatur di undang2 untuk pinjam pakai," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui dari berita media sebelumnya, bahwa alat berat tersebut merupakan milik H. KM warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Pemilik alat itu mengajukan permohonan pinjam pakai ke pihak Penyidik Polres Rohul. Setalah dipelajari dan ada Juga dalam undang-undang yang berlaku, di perbolehkan untuk pinjam pakai.

"Atas Permohonan dan setelah dipelajari arulah kita menyerahkannya tadi malam sekitar Pukul 00.00 Wib,” jelas yang akrab disapa raja.

Kasat Reskrim Polres Rohul menambahkan, meski pinjam pakai sudah disepakati, pemilik alat berat juga wajib menghadirkannya jika nantinya naik ketahap dua atau ke Kejaksaan.

“Walaupun sudah ada kesepakatan pinjam pakai, alat berat tersebut juga tidak boleh dioperasikan untuk bekerja,” tegasnya.

Tambahnya lagi, bahwa alat berat tersebut saat ini ditempatkan di kilometer 9 Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Rohul.

“Jika pihak pemilik ingkar dengan apa yang menjadi persyaratan pinjam pakai tersebut, kita juga akan berikan sanksi hukum yang berlaku,” tegas Kasat, sembari menyampaikan dalam Minggu ini, berkas akan dikirim ke Kejaksaan Rohul untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalamPasal 44KUHAPJo. Pasal 30.PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti dipegang oleh pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Editor Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini