Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rapat Integrasi Layanan SKTT dan Sinkronisasi Data Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Acara ini dilaksanakan pada Kamis, (25/08/2022) di Ruang Rapat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Menggelar Kegiatan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dari Yayasan Al-Mujahiddin
Sementara itu, ITAS adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sedangkan ITAP yaitu izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
-
Terkait dengan hal tersebut, tentunya orang asing perlu dilakukan pengawasan terhadap mereka tidak hanya pada saat mereka masuk tetapi juga pengawasan selama di Indonesia. Tidak terkecuali pengawasan keimigrasian yang di dalamnya mencakup penegakan hukum keimigrasian, penegakan hukum dalam keimigrasian dapat bersifat administratif atau tindak pidana keimigrasian.
Pada rapat kali ini juga secara umum membahas terkait Integrasi Pelayanan Orang Asing antara Imigrasi dengan Disdukcapil.