hukum

Asimilasi Kembali Diperpanjang, 2 (Dua) Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Menghirup Udara Bebas

Kamis, 1 September 2022 | 12:56 WIB

Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 2 (dua) orang Narapidana Rutan Kelas IIB Sibuhuan mendapat asimilasi dirumah pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Adapun narapidana yang berinisial HC dan BH tersebut harus menjalani kasus Perjudian.

Baca Juga : Karutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Memantau Kondisi Dapur, WBP dan Blok Hunian

Pada pukul 08.40 WIB, WBP tersebut menghadap Kasubsi Pelayanan Tahanan dan wajib melakukan pemberkasan, setelah selesai, sembari membawa surat bebas, ia didampingi oleh Petugas dan melangkah bebas melewati pintu utama Rutan Kelas IIB Sibuhuan.

Berkaitan dengan pembebasan hari ini, maka kapasitas hunian Rutan Sibuhuan berubah menjadi 116 orang yang awalnya berjumlah 118 orang.

Sebelum berangkat pulang, para petugas juga sempat memberikan arahan-arahan agar ia tidak mengulangi kesalahannya dikemudian hari.

Program asimilasi di Rumah merupakan program yang diperuntukkan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas/Rutan/Lpka. Program ini kembali diperpanjang dan pemberian ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2022.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Tags

Terkini