Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Papua menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik di wilayah Papua, Selasa (30/8). Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 yang telah mengamatkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sudah merupakan Hak Asasi Manusia sebagai wujud kehidupan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak untuk berserikat dan berkumpul yang kemudian terwujud dalam partai politik yang menjadi salah satu pilar dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Orang Papua Akan Sukses Lewat Usaha & Kerja Kerasnya, Tegas Kakanwil Saat Sosialisasi Ki Di Gor Toware Sentani
Menjelang tahun kontestasi partai politik pada pemilu 2024 mendatang, partai politik diharapkan “sehat” dalam segala aspek termasuk administrasi. Maka untuk mendukung terwujudnya parpol yang sehat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Papua menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik. Bertempat di ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Jayapura, kegiatan sosialisasi itu diikuti secara Vertual oleh para perwakilan dari pengurus partai politik di Provinsi, Biro Hukum Provinsi Papua, Kesbangpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Papua.
Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan secara Virtual ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dalam hal ini di wakili oleh Kabid Hukum Habel Way, Dalam sambutannya kakanwil yang di bacakan Habel Way, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memilik andil dalam mensosialisasikan kepada parpol untuk tertib adminsitrasi terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Parpol. Oleh sebab itu kami menyambut baik Sosialisasi Partai Politik ini sebagai tindaklanjut dari tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khusunya di Provinsi Papua ” ucap Habel.
-
Kepala Bidang Hukum Habel Way mengharapkan sosialisasi yang merupakan bagian dari pelaksaan tugas kantor wilayah dapat memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakatan di Papua terutama dalam bidang politik. Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan pemaparan materi dari para narasumber yaitu Kepala Sub Direktorat Partai Politik Ditjen AHU, Tjasdirin. Dalam Kesempatan ini beliau menyampaikan materi tentang Badan Hukum Partai Politik.
Disebutkan olehnya bahwa ketentuan pendirian badan Hukum, tatacara pendaftaran, syarat yang harus dipenuhi dan terlebih dengan adanya digitaliasasi saat ini, pendaftaran tersebut akan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi partai politik online yang ada pada laman ahu.go.id. Lebih lanjut Kasubid AHU Bapak Muhammad Ilham dalam penjelasannya kepada peserta mengatakan “Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Menumbuh kembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian-bagian dari penduduk; Melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan judicial tertentu”.
Narasumber selanjutnya JFT Penyuluh Hukum Ahli Mudah Nus Gobay yang juga merupakan seorang anak asli Papua kepala suku mepago di daerah pegunungan Papua dalam materinya yang di jelalskan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, aparatur negara dan Notaris mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Papua. “Partai Politik saat ini dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik, dan tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga sebagai mesin yang membawa individu pada posisi politik tertentu apalagi kita tau bahwa sudah mulai tahapan kegiatan kontestasi pemilu 2024 yang mulai bergemar ,” ujar Nus.
Bersamaan dengan semakin berperannya partai politik dalam kehidupan Negara, seringkali timbul di dalam tubuh partai politik berbeda pendapat, Maka dari itu, sosialisasi ini kita gelar guna memberikan pemahaman agar masyarakat menjadi tahu, apa peran parpol dan ormas di masyarakat. Masyarakat harus tahu bahwa peran parpol dan ormas adalah mengedukasi publik, khususnya terhadap masyarakat yang masih tergolong awam mengenai politik dan hukum,” lanjutnya.
Kedua narasumber secara berturut-turut menyampaikan dengan singkat dan tegas materinya masing-masing. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan diskusi bersama antara narasumber dan para peserta yang hadir serta pantun penutup yang di sampaikan oleh Kabbid Hukum Habel Way menutup rangkaian kegiatan sosialisasi.