Depok, NAWACITAPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo membuka acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok di The Margo Hotel Depok (Selasa, 30/08/2022).
Baca Juga : Bersama Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi Layanan Partai Politik di Wilayah Jawa Barat
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana sebagai narasumber pertama dan Pok. Ahli Keimigrasian Satgas Pengungsi dari Luar Negeri Kemenko Polhukam, Gatut Subroto , sebagai narasumber kedua dan diikuti oleh 37 orang peserta anggota TIMPORA Kota Depok yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, BIN, BNNP, Kejaksaan, Kesbangpol, serta Pemerintah Kota (PEMKOT) Depok dan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang dipimpin oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Vera Widjajanti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, menyampaikan dalam laporannya, Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA dengan tema Sinergitas Pengawasan Terhadap Pengungsi di Wilayah Kota Depok dimaksudkan untuk mensinergikan instansi-instansi terkait yang berhubungan langsung dengan pengawasan orang asing khususnya pengungsi dari luar negeri.
-
"Melalui Rapat TIMPORA ini diharapkan dapat menjadi semangat para anggota Timpora dalam melakukan tugas pengawasan, koordinasi, dan kolaborasi yang lebih baik lagi. Adapun, koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dalam rangka menyamakan persepsi, menghilangkan ego sektoral sehingga tugas pengawasan dan penegakan hukum dapat terwujud secara optimal demi mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan khususnya di wilayah Kota Depok" jelas Fahrul Novry Azman.
Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sudjonggo dalam sambutannya menjelaskan "Negara Indonesia adalah negara yang belum menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Secara hukum, Indonesia tidak wajib mengakui bahwa tidak memberi perlindungan bagi pencari suaka yang berada di Indonesia. Namun, sebagai salah satu negara yang menerima dengan meratifikasi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Indonesia mengakui adanya hak untuk mencari suaka ke negara lain, status keberadaan dan perlindungan terhadap pengungsi erat kaitannya dengan HAM, karena setiap orang yang lebih memilih jalan untuk menjadi seorang pencari suaka bahkan pengungsi adalah mereka-mereka yang dengan jelas-jelas tidak mendapatkan perlindungan yang layak dalam persoalan HAM di Negara asalnya."
"Namun demikian, tidak sedikit pengungsi di Wilayah Indonesia, khususnya di Kota Depok seringkali melakukan pelanggaran peraturan, mengganggu ketertiban umum hingga bergesekan dengan masyarakat lokal." "Beberapa waktu lalu, terdapat pengungsi yang melakukan minta-minta dibeberapa masjid di Kota Depok, namun karena partisipasi aktif masyarakat Kota Depok dan Instansi terkait, pengungsi tersebut dikembalikan ke pihak UNHCR untuk diproses lebih lanjut." Sambung Sudjonggo.
-
Menutup sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat , Sudjonggo, menyampaikan "Dengan adanya sinergitas dan kolaborasi antar instansi di wilayah Kota Depok, kita harapkan kehadiran pengungsi atau pencari suaka di wilayah Kota Depok dapat aman dan kondusif, tidak ada yang membahayakan baik itu dari segi pertahanan negara, keamanan, ketertiban, justisi dan keimigrasian."