Rohul, NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, sejak dibawah pimpinan AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH terus melakukan pemberantasan diduga tindak Pidana Perjudian dan Narkoba di wilayah hukum nya dan pidana lain yang meresahkan masyarakat.
Hal ini bukti nyata Kapolres Rohul AKBP Pangucap bersama jajarannya di Polsek menindaklanjuti Intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta keseriusannya menanggapi informasi masyarakat tentang tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Bukti tersebut, Kapolres Rohul AKBP Pangucap menjelaskan, dari periode bulan Juli hingga akhir Agustus 2022 ini, Jajarannya telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Perjudian sebanyak 16 Kasus, 31 orang Tersangka.
"Dari 16 Kasus ini, tersangka sebanyak 31 orang, masuk penyidikan 15 kasus dan P 21 ada 1 Kasus," kata Kapolres Rohul menjawab konfirmasi nawacitapost.com Selasa, (30/8/2022).
Lanjutnya, pada pengungkapan diduga tindak Pidana Narkoba Periode bulan Juli 2022 s/d sekarang, Laporan Polisi Narkoba Polres Rohul dan Jajaran sebanyak 25 Kasus, 31 tersangka.
"Jumlah LP 25 Kasus, tersangka 31 orang. Lidik kosong, masuk Penyidikan 24 kasus dan P 21 ada 1 kasus," ungkap Pangucap.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul kembali menghimbau masyarakat khususnya di wilayah negeri seribu suluk itu, untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, baik online dan Konvensional, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Begitu juga untuk Tindak Pidana Narkoba untuk dijauhi, sampaikan kepada keluarga dan anak-anaknya untuk tidak terpengaruh bahayanya narkoba tersebut dan berikan informasi kepada kami bila ada yang di daerahnya." Imbaunya.
Editor Fahrin Waruwu.