hukum

Kemenkumham Jabar Terus Berpacu Berikan Pelayanan Prima Wujudkan Raperda Berkualitas

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Siang ini (Kamis, 25/08/2022) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Romli Atmasasmita Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Sabet Penghargaan Inovasi Layanan AHU Terbaik Ke-2 Dalam Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Program AHU

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Heriyanto secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.

Dalam sambutannya, Heriyanto menyampaikan Kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini didasarkan pada surat permohonan pengharmonisasian Nomor :172/7615/DPRD/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang dinyatakan lengkap administrasi pada tanggal 9 Agustus 2022. Adapun 6 (enam) RAPERDA yang akan dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yaitu:

  1. Raperda tentang Standar Pelayanan Publik

  2. Raperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan  Perikanan

  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

  4. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

  5. Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat

  6. Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Desa


Sebagai Informasi dari 6 (enam) RAPERDA yang diajukan telah diselesaikan 2 (dua) RAPERDA yaitu : Raperda tentang Standar Pelayanan Publik dan Raperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan  Perikanan. Terdapat 1 (satu) RAPERDA yang tidak dilanjutkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu RAPERDA Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk hari ini akan dibahas mengenai RAPERDA Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan Surat Undangan Kemenkumham Jabar mengenai Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : W.11-PP.04-02- 9549 tanggal 23 Agustus 2022.

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan dilaksanakan dengan menggunakan 10 Dimensi Harmonisasi yang terdiri dari:

  1. Dimensi Pancasila

  2. Dimensi UUD 1945

  3. Dimensi Vertikal

  4. Dimensi Horizontal

  5. Dimensi Yurisprudensi

  6. Dimensi Asas Hukum

  7. Dimensi Sistem Pembangunan Nasional

  8. Dimensi Perjanjian atau Konvensi Internasional

  9. Dimensi Hukum Adat

  10. Dimensi Teknik Penyusunan


Mengingat hal ini bersifat urgent/ mendeasak, Tenaga perancang Perundang-undangan terus bekerja keras menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan target yang ditetapkan. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab besar bagi Tenaga Perancang Perundang-undangan pada khususnya dan Kanwil Kemenkumham Jabar pada umumnya untuk memberikan pelayanan Prima atau Terbaik kepada masyarakat.

Tags

Terkini