NAWACITAPOST.COM - Merasa tertipu teman dekatnya, wanita berinisial AS, Warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melaporkan YM ke Polres Nganjuk.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, AS dirugikan hingga puluhan juta rupiah, hingga rumahnya terancam disita bank.
Dilansir dari situs berita media www.koranmemo.com yang berjudul "Merasa Ditipu Teman hingga Puluhan Juta Rupiah dan Rumah Terancam Disita Bank, Ini Dialami AS Warga Loceret Nganjuk" rumah AS terancam dilelang meski berusaha melunasi hutangnya.
Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KM Dilaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk
Yang lebih mengejutkan, uang yang dititipkan kepada perantara untuk pembayaran hutang justru raib entah ke mana.
Kuasa hukum AS yakni Erni Yunita mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2014 ketika AS meminjam uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Nganjuk.
"Meski telah membayar angsuran selama 11 kali, di tengah jalan AS mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak melanjutkan pembayarannya. Akibatnya, rumah berkali-kali terancam dilelang," kata Erni Yunita, pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan, Seorang Warga Laporkan S ke SPKT Polres Nganjuk
Lanjut Erni Yunita, AS memang ada tanggungan di bank. Kebetulan waktu itu klien saya ini, mengalami kesulitan ekonomi, jadi tidak bisa membayar bank kemudian meminta bantuan kepada YM.
"Pada tahun 2022, dalam upaya menyelamatkan rumahnya, AS ditawari bantuan oleh YM untuk bernegosiasi dengan BPR," ujar Erni Yunita.
Erni Yunita menambahkan, YM berjanji kepada AS untuk meringankan cicilan hingga proses pelelangan rumah bisa dibereskan, dengan syarat memberikan Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang diangsur secara berkala.
"YM mau membantu menurunkan lelangnya, dengan syarat klien saya harus memberikan uang Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan itu diangsur selama tiga kali," imbuhnya.