hukum

Momentum HUT RI Ke-77 Tahun 2022, 1631 WBP Di Papua Mendapat Remisi

Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua Berikan Berkas Remisi Umum dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 kepada WBP

Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Pemberian Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku. Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura , Gubernur Provinsi Papua dalam hal ini yang di wakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Papua (Doren Wakerkwa) memimpin secara langsung acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, dengan di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Anthonius M Ayorbaba) Beserta Pimti Pratama maupun Kepala UPT Se kota Jayapura dan juga tamu undangan Forkopimda, Rabu (17/08/2022).

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Papua Hadir Pada Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Presiden 

Dalam laporanya Kakanwil menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yang mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaannya, karenanya pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi Narapidana dan Anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

-


"Remisi yang sudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang saudara tunjukan ketika menjalani pidana di lapas, Pemberian remisi juga di maksud untuk mempercepat proses reintegrasi social sehingga saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat."Ujar Anthonius M Ayorbaba.

Lebih lanjut Anthonius mengatakan Narapidana harus mendapat kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tangung jawab kita bersama.

"Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2022 ini merupakan pencapaian saudara hari ini untuk membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik dengan takut akan Tuhan dan setelah bebas nantinya Kalian menjadi terang Kristus bagi masyarakat maupun narapidana yang masih menjalankan hukuman di lapas ini. Secara keseluruhan di Kanwil Kemenkumham Papua yang mendapatkan remisi umum 1.631 orang pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 RI, terdiri dari RU1: 1.589 orang, RU2: 42 orang,” Jelas Anthonius.

Selanjutnya sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan oleh Gubernur Provinsi Papua dalam hal ini di wakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan (Doren Wakerkwa), yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

-


“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur." Ujar Doren Wakerkwa.

Mewakili Gubernur Provinsi Papua (Doren Wakerkwa) menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI agar dapat menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

Di akhir sambutan menteri Hukum dan HAM yang di bacakan Doren berpesan kepada seluruh narapidana yang ada di Papua baik yang hari ini mendapat remisi RU I 1.589 orang dan remisi RU II 42 Orang agar setelah mendapatkan remisi ini sudara mampu membuktikan kepada masyarakat maupun kepada narapidana yang lain bahwa kalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik dengan Takut Akan Tuhan.

-


Kegiatan di akhiri dengan pemberian bantuan dari pemerintah provinsi Papua kepada WBP oleh Gubernur Papua yang dalam hal ini di serahkan oleh Bapak Doren Wakerkwa kepada perwakilan WBP dan di lanjutkan dengan pemberian cenderamata dari hasil karya narapidana lapas Abepura dari kakanwil kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba kepada Gubernur Provinsi Papua yang di terimah langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan (Doren Wakerkwa) Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Anthonius M Ayorbaba), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Endang L Hardiman), Kepala Divisi Administrasi (Hendrik Pagiling), Kepala Divisi Yankum (Muhamad Mufid), Kepala Divisi Keimigrasian (Ian Fidihanto Markos), Ka-UPT yang ada di Kota Jayapura pada Kanwil Kemenkumham Papua dan perwakilan dari Forkopimda di Provinsi Papua.

Tags

Terkini