Bandung, NAWACITAPOST.COM – UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Evaluasi Barang Milik Negara (BMN) pada (Kamis, 11/08/22). Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh UKPBJ seluruh satuan kerja baik di Unit Utama Eselon I maupun di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Plt. Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, UKPBJ Kemenkumham Jabar dan JF Pengelolaan Barang dan Jasa.
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Hukum "Akselerasi Indonesia Sadar Hukum: Korupsi, Pencucian Uang dan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi"
-
“Wajib ada pencatatan!” Novita mengingatkan pula pentingnya pencatatan pada setiap siklus pengelolaan BMN.
Evaluasi kali ini membahas empat agenda, yaitu sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembantu Pelaksansa Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pengurus serta Penyimpan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; evaluasi Realisasi Komitmen Penggunaan PDN; Internalisasi ITKP dan Indeks Pengelolaan Aset (IPA); evaluasi capaian pendaftaran produk barang/jasa pada Etalase Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Dalam evaluasi ini, Novita melakukan internalisasi mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.03.01 Tahun 202 tentang Pembantu Pelaksansa Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pengurus serta Penyimpan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya Novita menyampaikan ada semakin ketatnya penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang ditunjukkan dengan perluasan aspek penilaian dalam ITKP dan IPA.
“Tahun 2022 tantangan semakin besar!” Tegas Novita.
Kemudian dalam evaluasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Katalog Elektronik Etalase (KES), Novita mendorong seluruh satuan kerja untuk menyusun strategi untuk menyesuaikan realisasi SAKTI dengan Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri sehingga gap-nya tidak lebih dari 20% pada saat Presiden menyampaikan komitmen penggunaan produk dalam negeri pada September atau Oktober mendatang.
“Kami juga mengingatkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga akan menerapkan e-purchasing dalam pengelolaan PDN dan KES Desember mendatang, lalu mengadakan kontrak pada Januari tahun depan untuk menghindari adanya temuan SPIP” Tambah Novita.
Evaluasi ini pun diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.