-
Untuk diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusung Presisi Polri.
Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Sedangkan SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Hal ini terungkap, atas Laporan masyarakat Klaien dari Pengacara muda dari Pekanbaru ini, setelah mereka konsultasi kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rohul tentang adanya indikasi dugaan Tindak "Kuhapidana Pasal 333 dan Atau 368 junto Pasal 55, indikasi dugaan Intimidasi, Penyekapan, Pemerasan, Pemaksaan mengakui, Pemotongan gaji, Penyitaan barang berharga terhadap klaien mereka.
Klaien PH ini Bernisial WS (20) Pekerja sebagai Kasir Di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Arya Rama Prakarsa (ARP), yang beralamat di Desa Rantau Sakti DK 1 F, Kecamatan Tanbusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Menurut PH Red, Mereka mendampingi Korban atas surat kuasa, Klaien mereka mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya di Negara Indonesia ini.
Klaien mereka dituduh oleh BAH KTU PT ARP sudah melakukan Penggelapan Uang Perusahaan tanpa ada Putusan Pengadilan Negeri, tuduhan tersebut karena ada temuan Tim Audit Perusahaan itu sebesar Rp 169 juta kurang lebih. Mirisnya lagi, Barang-barang berharga milik klaien mereka juga disita KTU PT PMKS ARP itu tanpa surat sita Pengadilan Negeri setempat.
Sehingga tuduhan dari BAH itu, Klaien mereka mengalami truama, kerena ia dipaksa mengakui dengan dipaksa menandatangani surat pernyataan pada tanggal 28 Juli 2022, dibawah ancaman dibawa di Polres Rohul, tidak diberikan kesempatan berkomunikasi kepada keluarganya, selalu di kawal kemana pergi dilingkungan Kerja nya sejak tanggal 23 Juli 2022 hingga hari ini 2 Agustus 2022 mereka PH red dan orang tua Klaien mereka Jemput, dan saat dijemput ini sempat ada penghadangan kepada mereka PH dan Keluarga Korban red.
"Setelah kita beberapa jam dari jam 24.00 Wib siang konsultasi kepada Petugas SPKT Polres Rohul, kemudian Klaien kami menyampaikan kronologis yang dialaminya juga kepada salah satu Anggota Reskrim, lalu kita lagi diarahkan untuk berjumpa kepada Kasat Reskrim Polres Rohu AKP. D. Raja Putra Napitupulu pada hingga sore hari Jam 17.00 Wib, terakhir kita diarahkan untuk membuat Surat Pengaduan Secara Tertulis, tentu ini yang kita merasa kecewa, kita sudah konsultasi beberapa jam di Mako Polres Rohul tersebut," kata PH dari Kantor RYH LAW FIRM.
Terlihat media ini, PH RICKY MAULANA, di Ruang Kasat Reskrim Polres Rohul juga mantan Kapolsek Tambusai Utara tersebut, ia mendampingi Orang tua Korban dan Klaien mereka guna, menceritakan apa yang menjadi laporan di Satreskrim Polres itu hingga sore hari Jam 17.00 Wib. Atas hal ini pun, PH dan Keluarga akan memikirkan kalau membuat surat Pengaduan atau melapor di SPKT Polda Riau.
"Kami pulang dulu bang, apa nanti Surat Lapdumas sesuai yang diarahkan Kasat Reskrim Polres Rohulnya atau kami bawa ke SPKT Polda Riau. Harapan piha Klaien kami, LP diterima di SPKT Polres Rohul, dengan kami berikan bukti-bukti awal sesuai kronologis yang dialami klien kami," tutur Tiga PH Kantor RYH LAW FIRM Pekanbaru ini jam sudah menunjukkan Jam 19.30 Wib pas hujan.
Sementa itu, menjawab konfirmasi,
selamat malam Pak Kasat Res, Izin Konfirmasi Laporan yg didampingi Pengacara Pekan Baru tadi, apa hanya dibuat Lapdu saja, bukan LP bentuk STPL ya ? Terima kasih. Fahrin nawacitapost.com. Maaf mengganggu malam2, AKP. D. Raja Putra Napitupulu langsung menelepon awak media, ia mengatakan, silahkan saja tanya sama PH nya, kami sudah menyampaikan kepada PH nya, dan PH nya, ia, jadi tanya saja sama PH nya.
"Silahkan saja tanya sama PH nya, kami sudah menyampaikan kepada PH nya, dan PH nya, ia, jadi tanya saja sama PH nya," jawabnya melalui via seluler nya.
Terkait apa laporan yang diduga terjadi di di PMKS PT ARP tersebut, yang informasi nya, KTU nya akan melapor ke Polisi, Media ini akan berupaya untuk melakukan konfirmasi.
Editor Fahrin Waruwu.