Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kemenkumham Jabar melalui Bidang Hukum melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Pemantapan Publikasi Dan Pendaftaran Katalog Elektronik Sektoral
Kegiatan Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor HK.06./1690/HUKUM Tanggal 30 Mei 2022 perihal Permohonan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan berdasarkan hasil rapat Harmonisasi tanggal 28 Juli 2022 guna pemantapan dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari didampingi Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bandung menyampaikan suatu kehormatan bagi Kemenkumham Jabar bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk mewujudkan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas, Tenaga Perancang Peraturan perundang-undangan dituntut untuk jeli dan tanggap akan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat, untuk itu Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan diperlukan dalam mencetak atau melahirkan individu-individu yang memiliki wawasan luas serta mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat yaitu lahirnya peraturan perundang-undangan berkualitas.
Kanwil Kemenkumham Jabar terus berbenah, memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kemenkumham Jabar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu bersinergi dengan Instansi terkait di daerah, hal ini dimaksudkan agar arah kebijakan pemerintah seiring dan sejalan dengan pelaksanaan di lapangan.