Tiga Orang PH Gugat PT SBAL dan Tanyakan Laporan di PM
RIAU, NAWACITAPOST.COM – Tidak Selesai di Medisi Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, atas tututannya terkait kriminalisasi tuduhan mencuri Brondolan terhadapnya, Soriyaman Mendrefa melalui tiga orang Penasehat Hukumnya segera menggugat PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Tiga orang Pengacara muda ini dari Kantor RYH LAW FIRM masing-masing bernama, RICKY MAULANA SH MH FAJAR YUDA UTOMO SH dan FRIMA TOTONA HAREFA SH MH.
Gugatan tersebut dalam minggu ini didaftarkan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru setelah Soriyaman red, Tandatangan surat kuasa Senin (25/7/2022).
Yang mana, tergugat PT SBAL tersebut, atas hak Soriyaman Mendofa selama bekerja dan juga kriminalisasi PT SBAL terhadap Soriyaman red. melalui Oknum TNI Bernisial Jhon "PAM" diperusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit tersebut.
Tidak itu saja, Penasehat Hukum muda yang energik ini, juga akan menyurati Danrem 031 Wirabima Pekanbaru melalui Komandan Penyidik Polisi Militer atas laporan klaien mereka yang hingga saat ini, dinilai jalan ditempat, sementara sudah diambil keterangan saksi-saksinya.
Untuk diketahui, Soriyaman Mendrefa 30 Tahun, sudah bekerja 11 tahun Karyawan PT SBAL sabagai Pemanen. Ia dituduh mencuri Brondolan dan yang menangkap dirinya saat itu tanggal 6 April 2022 oleh Oknum TNI PAM di PT SBAL, kemudian tanggal 7 April, Soriyaman Mendrefa red. di serahkan di Polsek Tapung Hilir untuk BAP dan tanggal 8 April 2022 Sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang
Dalam petikan surat Putusan PN Bangkinang, menyatakan Soriyaman Mendrefa red sesuai Nomor : 91/PID-C/ 2022/ PN Bkn Tanggal 8 April 2022, Soriyaman Mendrefa red tidak terbukti secara sah. Namun diyakinkan melakukan pencurian timdak pidana ringan.
Dan membebaskan terdakwa, memulihkan hak dan nama baik, serta harkat dan martabat terdakwa. Namun sayangnya Perusahaan PT SBAL tidak langsung memperkerjakan pekerjannya itu yang juga sedang dalam keadaan sakit berkepanjangan (Sakit Paru2).
Sayangnya PT SBAL tidak langsung memperkerjakan pekerjannya tersebut setelah adanya putusan pengadilan. Dengan berbagai alasan setiap ditanya.
Sehingga Soriyaman red, menempuh jalur hukum Melapor di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Dinas Tenaga Provinsi Riau dan juga di Kantor Polisi Militer Pekanbaru pada Tanggal 22 Mei 2022 lalu, hingga dilakukan mediasi Hubungan Industrial (HI), selama mediasi tidak ada kesempatan.
Ada pun tututam Soriyaman Mendrefa Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan tertuang dalam surat Anjuran tanggal 15 Juli 2022 ditandatangani Efrinawati, SE,MM Mediator Hubungan Industrial.
Dalam surat Anjuran tersebut sesuai mediasi beberapa kali, Pimpinan manajemen PT SBAL menganggap Soriyaman Mendrefa mengundurkan diri, meski tidak ada surat, dengan alasan sudah dipanggil kerja namun tidak masuk kerja berturut-turut 5 hari.
"Ya, Kita daftarkan gugatan di PHI Pekanbaru, setelah kita pelajari, Hak-hak klaien kami ini, kami perjuangkan pada sidang pengadilan. Sudah jelas di Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut. Terkait besaran berapa, kita siapkan dulu gugatan, bisa lebih dari yang dianjuran Disnaker Kampar, dan bisa saja sesuai yang disampaikan keluarganya di berita media tersebut. Intinya kami bertiga berjuang sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,' kata RICKY MAULANA SH MH FAJAR YUDA UTOMO SH dan FRIMA TOTONA HAREFA SH MH dikutip media ini dari hasil wawancara.
Editor Fahrin Waruwu