hukum

PT SBAL Kampar Kriminalisasi Pekerjanya Melalui Oknum TNI, Akan Dituntut Rp 500 Juta, Laporan Korban di Kantor PM dan Disnakertrans Riau, Jalan Ditempat.

Kamis, 21 Juli 2022 | 07:07 WIB

RIAU, NAWACITAPOST.COM –PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) yang beralamat di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kriminalisasi pekerjanya melalui Oknum TNI Bernisial Jhon "PAM" diperusahaan tersebut, memasuki babak baru. Perusahaan yang sangat luas perkebunan kelapa sawit dan miliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak sanggup membayar tututan.

Yang Soriyaman Mendrefa 30 Tahun, Karyawan PT SBAL telah menempuh jalur hukum Melapor di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Dinas Tenaga Provinsi Riau dan juga di Kantor Polisi Militer Pekanbaru pada Tanggal 22 Mei 2022, belum lama ini. Sementara Laporan nya di Kantor PM Pekanbaru dan Disnaker Provinsi Riau dinilai jalan ditempat. Dinilai Takut dengan Perusahaan itu.

Ada pun tututan Soriyaman Mendrefa didampingi istrinya Juliana Waruhu atas kriminalisasi terhadapnya, dituduh mencuri Brondolan di Perkebunan Kelapa Sawit PT SBAL Tempat nya Bekerja. Ia ditangkap Oknum TNI Bernisial Jhon saat itu 6 April 2022.

Namun tuduhan itu dalam Surat Kutipan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 91/PID-C/ 2022/ PN Bkn Tanggal 8 April 2022, Soriyaman Mendrefa red tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa, memulihkan hak dan nama baik, serta harkat dan martabat terdakwa.

Tututan Soriyaman Mendrefa Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan tertuang dalam surat Anjuran tanggal 15 Juli 2022 ditandatangani Efrinawati, SE,MM Mediator Hubungan Industrial.

Dalam surat Anjuran tersebut sesuai mediasi beberapa kali, Pimpinan manajemen PT SBAL menganggap Soriyaman Mendrefa mengundurkan diri, meski tidak ada surat, dengan alasan sudah dipanggil kerja namun tidak masuk kerja berturut-turut 5 hari. Namun Perusahaan tersebut tidak memikirkan mereka yang seharusnya melindungi pekerjanya atas tuduhan mencuri Brondolan tersebut, karena sudah jelas di putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Menanggapi Surat Anjuran tersebut, Foarota Zega kuasa Pekerja Soriyaman, manyampaikan ucapan terima kasih atas Mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar. Pihaknya dalam 10 hari kedepan setelah surat diterima ini akan menyusun Gugatan, tidak lagi di angka Rp 100 Juta, mungkin Rp 500 Juta dan bisa lebih.

"Kita akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pengacara lagi, Kita Gugat PT SBAL diangka Rp 500 Juta lebih, tidak lagi di RP 100 Juta yang ada dalam Surat Anjuran. Ini kan nyata ada Kriminalisasi dan dugaan Diskriminasi pekerja, menyari-nyari kesalahan pekerja, yang seharusnya PT SBAL ini membina melindungi Pekerja nya," ungkap Foarota Zega Didampingi Pekerja Soriyaman Mendrefa kepada Nawacitapost.com Rabu (20/7/2022).

Dilanjutkan Korban Soriyaman Mendrofa mempertanyakan Laporannya di Kantor Polisi Militer Pekanbaru dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Riau yang dinilai jalan-jalan ditempat, diduga mereka yang menerima laporan itu, takut dengan perusahaan PT SBAL.

Laporannya di Kantor PM Pekanbaru kata Soriyaman sejak Tanggal 22 Mei 2022 dan mereka dan saksi sudah di buat Berita Acara oleh bapak-bapak penyidik, sayangnya belum ada perkembangannya hingga sekarang ini. Meski sudah mereka tanya berkali-kali, melalui via telepon dan pesan WhatsApp.

"Setiap kami tanya, dijawan akan ditindaklanjuti, namun juga tidak ada, saya iini sudah dikriminalisasi Pak PM oleh oknum TNI yang PAM di PT SBAL, kasihanilah keluarga saya," ucap Soriyaman Mendrefa didampingi Istrinya.

"Juga Surat Laporan di Disnakertrans Provinsi Riau tanggal yang sama, hingga hari ini juga jalan ditempat. Sebenarnya harapan kita di Disnakertrans Provinsi Riau kerana ada Pengawas Tenaga Kerja karena laporannya ini ada Dikriminalisasi dan Diskriminasi pekerja," sambung Zega lagi.

Baca : https://nawacitapost.com/daerah/2022/06/15/diduga-dikrminilisasi-ditempat-kerjanya-soriyaman-mendrefa-melapor-di-disnaker-riau-dan-di-kantor-polisi-militer-pekanbaru/

Dikonfirmasi kepada Manager PT SBAL Selamat Sore Pak Manager, ini Surat Anjuran dari Disnaker Kampar, kami menunggu informasi, sebelum kami ke Pengadilan Pak. Terima kasih,
Dari Pendamping Soriyaman Mendrefa, jawawabnya,, Selamat pagi pak Fahrin, untuk membicarakan dalam hal kelanjutan masalah soriaman tolong bapak buat kan berbentuk surat surat seperti ini , biar kami sampai kan kemanajmen atas , karena tujuan agar masalah ini bisa kita selesaikan.

Sementaraa menjawab media ini, kata Kabid Wasnaker Disnakertrans Riau Heru, ke Bidang Hubungan Industrial (HI) bukan di BIdang Pengawas tapi anjuran dari Mediator Dinas Perindustrian Tenaga Kerja kampar jelas ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Ke Bidang HI bukan dikami karena hub industrial, tapi anjuran dari kampar jelas ke PHI," tulisnya melalui pesan WhatsApp. Jawab Media ini, Baik pak. Terkait Diskriminasi Pekerja nya, bagai mana pak ?, Bapak Heru tidak membalas lagi.

Editor Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini