hukum

KLHK Kuncurkan Puluhan Miliar Untuk RHL Tanam Pohon, Miris Kayu Dari Rokan IV Koto Terus Dibawa Keluar.Daerah Katanya Resmi Ada Izin

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:15 WIB

ROHUL - NAWACITAPOST.COM - Hampir Tiap hari dan juga malam hari Kayu Bulat berbagai ukuran besarnya terus lewat dengan diangkut mobil dari Jalan Lintas Wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Hal ini sesuai dengan informasi dari masyarakat dan penelusuran media ini bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), KPK Nusantara beberapa hari, benar adanya. Dari informasi, Kayu tersebut pemilik PT PT.Sawit Rokan Semesta (SRS).

Kayu Bulat gelondongan berbagai ukuran itu diangkut mobil Truk bak terbuka, dengan santai melewati beberapa Kantor Polisi diwilayah itu, terlihat kayunya yang tertulis nomor seri diujung ditutup terpal dan selanjutnya di tumpukan di sebuah tempat di Wilayah KM 5 Kecamatan Ujungbatu.

Kemudian dipindahkan angkutkan di mobil Fuso bak kayu tertutup untuk langsung dibawa diluar daerah Kabupaten negeri seribu Suluk tersebut. Informasi nya di Medan Sumatera Utara diarahkan.

Tokoh masyarakat bernama L pun, turut mempertanyakan puluhan tual kayu itu diduga hasil pembalakan liar atau disebut illegal logging (Ilog), mengapa bebas begitu ?, Apa benar ada Izzinnya, sesuai Khabar dari Manager nya tersebut ?.

Sementara Pemerintah Pusat Program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan penanaman Pohon diwilayah Rokan IV Koto itu dengan biaya Puluhan Miliar. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), supaya bukit-bukit di daerah tersebut tidak longsor.

"Aneh saja, kayu diduga Ilog tersebut bebas, melewati beberapa Kantor Polisi lagi, sementara pemerintah lakukan RHL dana Puluhan Miliar," kata L dalam perjalanan dari Rokan IV Koto Rabu (6/7/2022) belum lama ini.

Hal ini saat dikonfirmasi yang mengaku Manager bernama Sibrantas, membenarkan mereka ada izin.

"Ya, Kayu milik PT SRS. Miliki Perkembangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-Ha)," katanya saat bincang-bincang.

Kemudian Kapolres Rokan Hulu yang dikonfirmasi melaluli Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal, SIK, MH dari pesan via WhatsAppnya membalas, sudah pernah dilidik dan sudah ada izinnya. Namun pihaknya minta dikirim Lokasi Kayu tersebut di wilayah Ujungbatu, karena sudah tidak lagi di Lintam Depan SPBU KM 6 Desa Pematang Tebih.

"Coba kami lidik dulu ya bang. Kalau bisa share loc ke saya..Setau saya ini Resmi bang ada ijinnya pernah kami lidik.tapi kalau mau akurat nanti koordinasi dengan titpiter," tulis Kasat Reskrim Polres Rohul menjawab.

Editor Fahrin Waruwu


Tags

Terkini